HARIANHALMAHERA.COM— Pemeriksaan 1×24 jam pasca operasi tangkap tangan (OTT), akhirnya selesai. Status dinaikkan ke penyidikan. Beberapa orang yang diamankan, pun berubah status. Termasuk Ketum PPP Romahurmuziy, yang kini berstatus tersangka korupsi.
Anggota Komisi XI DPR yang karib disapa Romi itu disangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) pusat dan daerah.
(lihat: Ketum PPP Romahurmuziy, Kena Jumat Keramat KPK?)
Melansir jpnn.com, Romi tidak sendiri menyandang status tersangka. KPK juga menetapkan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kakan Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai tersangka. Romi disangka sebagai penerima suap dari Haris dan Muafaq.
“Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama 2018–2019. KPK meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Sabtu (16/3).
(lihat: Astaga.. KPK Tangkap Tangan Ketum PPP Romahurmuziy)
Sebagai penerima, Syarif mengatakan bahwa Romi dan kawan-kawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan pemberi, Haris dan Muafaq, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
“Dalam perkara ini, diduga RMY bersama pihak Kemenag RI menerima suap untuk memengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Yakni kepala kantor Kemenag Gresik dan kepala kantor wilayah Kemenag Jatim,” papar Syarif didampingi Jubir KPK Febri Diansyah.
KPK pun menjelaskan, aksi suap menyuap ini terbongkar dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jatim, Jumat (15/3). Awalnya, KPK mengamankan enam orang dalam OTT tersebut.
Yakni, Rommy, Haris, Muafaq, ANY alias Amin Nuryadin yang merupakan asisten Rommy, calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP berinsial AHB, serta seorang supir inisial S. Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang Rp 156.758.000.
Syarif menjelaskan, pada Jumat (15/3) pukul 7.00, KPK mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi penyerahan uang oleh Muafaq kepada Rommy di Hotel Bumi, Surabaya. Sebelumnya, diduga terjadi penyerahan uang dari Haris kepada Rommy melalui Amin Nuryadin (ANY).
Setelah mengantongi bukti adanya penyerahan uang, KPK mengamankan Muafaq dan sopirnya, serta AHB di Hotel Bumi Surabaya sekitar pukul 7.25. KPK mengamankan uang Rp 17,7 juta dalam amplop putih dari tangan Muafaq.
Tim kemudian mengamankan Amin yang diduga sudah memegang tas berisi uang Rp 50 juta. Selain itu, ada pula uang Rp 70.200.000 yang turut diamankan KPK dari Amin. Total dari tangan Amin, KPK mengamankan uang Rp 122.200.000. Secara paralel, tim kemudian bergerak.
Tim akhirnya mengamankan Rommy di hotel sekitar pukul 7.50. Sedangkan Haris turut diamankan KPK di kamar hotel. KPK menyita uang Rp 18,85 juta dari Haris.
“Perlu kami sampaikan, ini rangkaian rentetan dari pemberian sebelumnya. Kemarin hanya sebagian kecil dari yang telah diterima,” kata Syarif.
Para pihak yang ditangkap dibawa ke Mapolda Jatim, untuk selanjutnya diterbangkan ke markas KPK di Jakarta. Sekitar pukul 17.00, lanjut Syarif, tim KPK mendatangi Kemenag di Jakarta.(jpnn/fir)