Gaya Hidup

Pernikahan Anak Dibawah Umur masih Tinggi

×

Pernikahan Anak Dibawah Umur masih Tinggi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: Pernikahan usia dini

HARIANHALMAHERA.COM- Maluku Utara (Malut) ternyata masuk dalam daftar 20 provinsi di Indonesia dengan angka tertinggi pernikahan anak usia dini sebagaimana yang dirilis diampaikan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam penandatanganan pakta integritas Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak (GEBER PPA) untuk wujudkan Indonesia Layak Anak tahun 2024, Jumat (31/1)
Kegiatan yang dhadiri Sekprov Malut, Andi Bataralifu itu, Menteri PPA Bintang Puspayoga, menuturkan, sesuai data yang dirilis BPS tahun 2018 menunjukkan sekitar 11,2 persen Perempuan usia 20 hingga 24 tahun yang telah menikah, menikah pada usia di bawah 18 tahun. “Dan ada 20 Provinsi memiliki angka perkawinan yang lebih tinggi dari angka rata-rata nasional 11,2 persen,” tuturnya
Sementara, di tingkat ASEAN, Indonesia berada di peringkat kedua. Olehnya itu, Presiden Jokowi mengamanahkan 5 isu prioritas pada Kemen PPPA, satu diantaranya adalah pencegahan perkawinan anak.
“Untuk mengejar target yang diberikan bapak Presiden agar angka perkawinan anak turun menjadi 8,74% pada tahun 2024, Kemen PPPA merangkul seluruh pihak, utamanya pimpinan daerah untuk memperkuat Geber PPA, dengan melakikan Penandatanganan Pakta Integritas di 20 Provinsi,” ungkapnya.
Ditambahkan, langkah progresif ini harus dilakukan bersama-sama pasca disahkan UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana batas usia perkawinan diubah menjadi usia 19 tahun dan Perma Nomor 5/2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. “Kedepan nantinya masih akan diperlukan Peraturan Pelaksanaan atas UU Perkawinan tersebut,” ungkapnya.
Dia juga menghimbau kepada warga, terutama keluarga dan orang tua, berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak, termasuk didalamnya memenuhi hak-hak anak, seperti yang tertuang pada Konvensi Hak Anak dan UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Hak untuk mendapatkan pengasuhan yang layak, memperoleh pendidikan dan layanan kesehatan, serta hidup yang bebas dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya,” sebutnya.
Dia berharap kepada seluruh pimpinan kepala daerah, agar berkomitmen untuk mengurangi tingkat pernikahan anak usia dini dapat segera dilaksanakan disetiap daerah.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *