Nasional

Dana Haji Tidak Boleh Dialihfungsikan

×

Dana Haji Tidak Boleh Dialihfungsikan

Sebarkan artikel ini
DIRINDUKAN MUSLIM SEDUNIA: Kawasan Masjidilharam di Makkah masih tertutup untuk umum hingga kemarin. Foto diambil pada 24 Mei 2020 atau tepat saat Hari Raya Idul Fitri.

HARIANHALMAHERA.COM – Pengelolaan dana haji menjadi isu sensitif setelah Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan pemberangkatan jamaah haji 2020. Rencana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menempatkan dana haji untuk stabilisasi rupiah pun ramai diperbincangkan.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai, pada dasarnya dana haji tidak boleh dialihfungsikan untuk kebutuhan lain. Terutama untuk kebutuhan-kebutuhan yang bersifat bantuan tau pengeluaran lain. ’’Sebab, dana yang dihimpun itu berasal dari masyarakat yang ingin berangkat haji. Dengan begitu, risiko-risiko kehilangan dana harus diminimalkan,’’ kata Josua tadi malam (3/6)

Persoalan dana haji menjadi ramai karena pernyataan Kepala BPKH Anggito Abimanyu saat menggelar acara dengan jajaran Bank Indonesia (BI). Pada pertemuan itu, Anggito mengatakan bahwa BPKH menyimpan valas senilai USD 600 juta atau sekitar Rp 8,86 triliun. Jika haji tahun ini batal, dana itu akan digelontorkan untuk membantu penguatan nilai tukar rupiah.

Menurut Josua, maksud pernyataan BPKH terkait bantuan kepada Bank Indonesia adalah dalam bentuk menambah suplai USD di dalam negeri. Sebab, dana yang disiapkan BPKH untuk perjalanan haji tersimpan dalam mata uang USD. Dengan pembatalan tersebut, BPKH akan mengonversi beberapa porsi dana ke rupiah. ”Artinya, dengan kondisi itu, rupiah akan cenderung menguat terhadap USD. Secara tidak langsung BPKH membantu BI memperkuat rupiah,” jelasnya.

Penguatan tersebut akan membuka ruang lebih luas dalam memberikan likuiditas ke sistem perekonomian. Karena itu, konteks BPKH membantu BI terbatas dalam hal konversi USD kepada rupiah dalam jumlah yang cukup signifikan.

Ekonom senior Rizal Ramli menyindir pemerintah yang berencana menggunakan dana haji untuk memperkuat rupiah. Menurut dia, pemerintah seolah kehabisan akal memitigasi risiko akibat Covid-19. Khususnya untuk mengatasi pelemahan rupiah. ”Dana haji dipakai untuk support rupiah. Itu penggunaan berisiko. Orang-orang sudah ngerti arahnya ke mana,” ujar mantan menteri koordinator bidang kemaritiman itu.

Hingga kemarin, Anggito belum bersedia dimintai komentar soal pengelolaan dana haji. Saat ini dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp 135 triliun. Dana itu berasal dari setoran awal pendaftaran haji sebesar Rp 25 juta per jamaah.

Dana tersebut kemudian dikelola BPKH dengan beragam instrumen investasi. BPKH bahkan mulai menjajaki investasi di Arab Saudi terkait pelayanan haji. Tahun ini BPKH menargetkan investasi dana haji bisa menghasilkan Rp 7,5 triliun sampai Rp 8 triliun. Target itu lebih tinggi daripada capaian investasi tahun lalu yang tercatat sebesar Rp 7,2 triliun.

Uang hasil pengelolaan dana haji tersebut digunakan untuk subsidi atau indirect cost ongkos haji. Dalam kesempatan lain, Anggito mengatakan bahwa BPKH menyiapkan anggaran Rp 6,2 triliun untuk subsidi haji. Dengan dana tersebut, rata-rata biaya haji yang dibayarkan jamaah tahun ini Rp 35 juta. Padahal, biaya riil haji mencapai Rp 70 juta.

Sementara itu, Kemenag menegaskan bahwa seluruh calon jamaah haji (CJH) yang sudah melunasi ongkos haji tahun ini dapat menarik uang pelunasannya. Besarannya berbeda-beda di setiap embarkasi. Uang pelunasan paling murah ada di embarkasi Aceh sebesar Rp 6.454.602/orang. Dan, biaya pelunasan tertinggi ada di embarkasi Makassar sebesar Rp 13.352.602/jamaah.

Calon jamaah yang tahun ini tidak jadi berangkat juga boleh tidak mengambil uang pelunasan itu. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali mengatakan, uang pelunasan yang tidak diambil jamaah akan dikelola BPKH. Dia menegaskan, pengelolaan itu akan disendirikan atau dipisahkan dengan pengelolaan setoran awal biaya haji. Meski, keduanya samasama dikelola BPKH.

’’Sesuai KMA No 494/2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan BPKH kepada jamaah haji,’’ jelasnya. Hasil manfaat itu akan diberikan kepada jamaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama haji 2021. Besaran hasil manfaat tentunya berbedabeda, sesuai dengan nominal setoran pelunasan yang dibayar jamaah.

Kemenag sudah menyiapkan skema penarikan uang pelunasan haji. Dimulai dari permohonan jamaah kepada kantor Kemenag kabupaten dan kota. Sampai akhirnya BPKH menerbitkan surat perintah bayar (SPM) kepada bank penerima setoran (BPS). Setelah keluar SPM itu, uang setoran pelunasan ditransfer bank ke rekening jamaah.(jpc/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *