Maluku UtaraPemprov

Aktivitas 10 Perusahaan Tambang Distop

×

Aktivitas 10 Perusahaan Tambang Distop

Sebarkan artikel ini
Hasyim Daeng Barang (Foto : posko Malut)

HARIANHALMAHERA.COM–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut melalui Dinas ESDM mengambil langkah tegas kepada 10 perusahaan tambang yang belum juga menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) tahun 2020 ke Pemprov dengan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan.

10 Perusahaan tambang yang mendapat sanksi ijin  PT. Bawo Kekal Sejahtera Internasional, PT. Lopoly Mining CDX, PT. Miniral Elok Sejahtera, PT. Putra Pangestu, PT. Obi Prima Nikel, PT. Karya Cipta Sukses Lestari, PT. Kurun Cerah Cipta, PT. Makmur Jaya Lestari, PT. Shana Tova Anugerah, PT. Wana Halmahera Barat Permai Unit.

Kepala Dinas ESDM Malut, Hasyim Daeng Barang menyampaikan, sanksi penghentian operasi dilakukan mengingat hingga batas waktu yang diberikan 22 Juli kemarin, ke 10 perusahaan itu belum juga menyampaikan RKAB

Sebelumnya kata dia, ada 20 perusahaan yang mendapat sanksi, namun 10 diantaranya sudah memasukkan RKAB dan telah direleasisasi. “Sepuluh Perusahaan lain kami hentikan sementara sampai mereka masukan RKAB,” ucapnya.

Dia megatakan, ke 10 perusahaan itu masih akan diberikan waktu hingga akhir tahun untuk memasukan RKAB. Jika tidak maka Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan dicabut. sebagaimana yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan Pelaporan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

“Permen Nomor 7 Tahun 2020 itu setiap perusahaan wajib melaporkan rencana kegiatan belanja tahunan. Karena yang menghentikan sementara waktu itu kegiatan produksinya bedah-bedah, ada nikel, emas, dan pasir besih,” terangnya.(lfa/pur)

Respon (1)

  1. Kepada Yth,
    Perusahaan BUMN/Swasta
    Di Tempat
    Attn: Pimpinan Perusahaan /Finance

    Perihal : Penawaran kerja sama penerbitan bank garansi dan surety bond

    Dengan Hormat,
    Perkenalkan kami PT.BINTANG HARAPAN BERSAMA Dengan sertifikat ke agenan No: 01.071215.00.00.023174.0101 AAUI Bank Garansi & Surety Bond yang kami terbitkan diterima di instansi pemerintah, (BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, VICO, CNOOC, MABES TNI, MABES POLRI, TOTAL E & P INDONESIA), dan kami juga bisa membantu Jasa asuransi : CAR, CGL, WCL, EAR, PAR, AL, Di sini kami memberikan procedure yang relative mudah yaitu Tanpa Agunan (Non Collateral),Proses Cepat,Bisa dicek Keabsahannya dan Polis Jaminan kami antar.
    Jenis jaminan yang kami terbitkan yaitu sbb:
    1.Jaminan Penawaran ( Bid Bond/Tender Bond )
    2.Jaminan Pelaksanaan ( Peformance Bond )
    3.Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond )
    4.Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond )
    5.Jaminan pembayaran akhir tahun ( SP2D /Surat Perintah Pencairan Dana)
    Jasa Asuransi Yang Di Tawarkan :
    1. Custom Bond
    2. Asuransi Cargo
    3. Construction All Risk ( CAR )
    4. Public Liabillity / Product Liability
    5. Comprensive General Liability (CGL)
    6. Erection All Risk ( EAR )
    7. Workman Compensation Liability ( WCL )
    8. Auto Mobile Liability ( AL ). Marine Hull

    Syarat – Syarat Penerbitan Bank Garansi & Surety Bond Adalah :
    * Membuat surat permohonan Bank Guarantee / Surety Bond
    * Melampirkan Company profil / Biodata prusahaan lengkap
    * Melampirkan laporan keuangan ( neraca rugi/laba ) 2 tahun terakhir
    * Melampirkan photo cofy undangan lelang /SPK/P.O/RKS & Surat kontrak lainya
    Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih

    Best Regard
    Leo Alif Mahendra
    PT. BINTANG HARAPAN BERSAMA
    Jl. Gallup III Blok J 168 A. Utan Kayu Selatan, Matraman – Jakarta Timur
    Hp. 085273029858
    Tlp(021) 2285 6316
    Fax(021) 2285 6317

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *