PolitikPulau Taliabu

Aliong-Ramli Lanjut Dua Periode

×

Aliong-Ramli Lanjut Dua Periode

Sebarkan artikel ini
Aliong Mus dan Ramli. (Foto : istimewa)

HARIANHALMAHERA.COM–PASANGAN Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Pulau Taliabu (Pultab) Aliong Mus-Ramli (AMR) dipastikan menanjutkan tampuk kepemimpinanya lima tahun lagi.

Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) lewat sidang pembacaan putusan PHP Pilkada Pulau Taliabu siang kemarin, menolak permohonan dari Paslon Muhammad Muhaimin Syarif dan Syafrudin Mohalisi (MS-SM) karena tidak memenuhi syarat ambang batas dua persen.

Manahan Sitompul, hakim konstitusi dalam membacakan pertimbangannya menguraikan, dengan jumlah penduduk Pulau Taliabu 59.507 jiwa, sehingga perbedaan perolehan suara antara MS-SM dengan AMR untuk dapat mengajukan PHP Pikada Bupati paling banyak 665 suara (2 x dari total suara sah 33.241).

Sementara berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, perolehan suara MS-SM adalah 15.750 suara, sedangkan perolehan AMR adalah 17.491 suara, sehingga selisi perolehan suara antara Pemohon dan pihak terkait adalah 1.741 suara (5,24 persen).

“Dengan demikian, selisi perolehan suara Pemohon dengan peraih suara terbanyak, yaitu pasangan calon nomor urut 2 melebihi  persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016,” ucap Manahan.

Selain itu, terkait dalil pemohon soal kecurangan pada saat pengumutan suara seperti partisipasi melebihi 100 persen dari DPT, MK telah melakukan uji petik untuk menyadingkan bukti yang diajukan para pihak.

Namun, lanjut Manahan, mahkamah tidak menemukan bukti yang menyakinkan. “Mahkamah justru mendapati ternyata jumlah pada kolom pengguna hak pilih sama dengan jumlah pada kolom surat suara yang digunakan pada TPS-TPS yang pemohon dalilkan, pada dasarnya partisipasi pemilih dihitung tidak hanya dari jumlah pemilih dalam DPT, namun juga dari pemilih tambahan yang merupakan pemilih pindahan ataupun yang menggunakan KTP elektronik atau surat keterangan Dukcapil,” kata tukasnya.

Sementara itu, sesuai jadwal hari ini MK akan melanjutkan sidang pemacaan putusan PHPilkada tiga daerah di Malut yakni Pilkada Kepulauan Sula (kepsul), Halmahera Selatan (Halsel) dan Halmahera Barat (Halbar

Sidang PHP Pilkada sula dengan pemohon Paslon petahana Hendrata Thes – Umar Umabaihi akan berlangsung Pukul 09.00 WIB atau pukul 11.00 WIT. Sedangkan sidang pembacaan putusan PHP Pilkada Halsel dengan pemohon Helmi Umar Muhcsin-La ode Arfan (HELLO) dan sidang PHP Pilkada Halbar dengan Pemohon Danny Missy-Imran Lolory (DAMAI) akan berlangsung siang pukul 13.00 WIB atau pukul 15.00 WIT (mk/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *