HalutPolitik

Bawaslu: Insiden TPS 01 Supu Mengarah ke Tindak Pidana

×

Bawaslu: Insiden TPS 01 Supu Mengarah ke Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini
ALAT BUKTI: Inilah formulir C (plano) hasil rekapitulasi penghitungan suara di TPS 01 Desa Supu yang dirusak.(foto: istimewa)

HARIANHALMAHERA.COM— Insiden pengrusakan kertas plano yang digunakan di TPS untuk merekapitulasi penghitungan suara di TPS 01 Desa Supu, berpotensi ke tindak pidana. Demikian penegasan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halut, Ahmad Idris.

Kepada wartawan Harian Halmahera, Ahmad menyebut kejadian tersebut masuk dalam pidana, sehingga Bawaslu Halut masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku yang melakukan aksi tersebut.

“Sementara ini kami melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi yang melihat hal tersebut. Ini sudah masuk dalam unsur pidana, kita lihat saja karena kasus ini sementara masih dalam proses,” tuturnya, Kamis (29/4).

Diketahui, insiden di TPS 01 Desa Supu terjadi saat proses penghitungan suara sedang berlangsung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) mengambil langkah untuk melakukan take over ke tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Karena kondisi keamanan di lapangan tidak mendukung, sehingga Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan penghitungan suara lanjutan di kantor KPU Halut.

Atas insiden itu, kepolisian juga turut memeriksa enam orang saksi yang  berada di dalam ruangan TPS 1 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara yang melihat langsung kejadian tersebut.

“Kami sudah panggil eman orang saksi yang melihat kejadian tersebut untuk dimintai keterangan. Jika terbukti maka pelaku akan kami proses,” kata Kabag Ops Polda Malut Kombes Pol Juwari, Kamis (29/04).

Lanjut Juwari, bukan hanya saksi yang berada di dalam TPS itu yang diperiksa. Sebanyak 11 anggota polri yang bertugas di TPS 1 Desa Supu juga akan diperiksa. Pemeriksaan ini dilkukan karena mereka kecolongan, sehingga terjadi insiden pengrusakan kertas plano.

Sebelumnya, Juwari pernah menyampaikan terkait dengan pengamanan di PSU. Saat rapat koordinasi Forkopimda Halut, dia menegaskan bagi anggotanya agar jangan lagi kecolongan sebagaimana di Pilkada 9 Desember 2020 lalu.

Terpisah, Ketua KPU Malut Puja Sutama menjelaskan bahwa, pihaknya hanya meminta kepada Bawaslu Halut agar secepatnya dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku pengrusakan formulir C (plano) hasil.

“Karena ini sudah masuk dalam pidana, jika dalam pemeriksaan ini terbukti maka pelaku harus diberikan efek jera. Kami meminta kepada Bawaslu Halut dan Kapolres agar bisa secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, agar kedepannya tidak terjadi lagi hal seperti ini,” tegasnya.

Komioner KPU Halut Sefriando Bitakono menambahkan, terkait dengan kejadian di TPS 1 Desa Supu, mereka juga tidak menduga karena secara spontan. Sefriando yang saat itu bertugas di Desa Supu turut menyeksikan aksi yang dilakukan salah satu saksi pasangan calon itu.

“Atas kejadian tersebut kami langsung melakukan pertemuan dengan Bawaslu untuk mencari sosulusinya. Bawaslu mengeluarkan rekomendasi secara lisan untuk TPS 1 di take over ke PPK dan penghitungan suara lanjutan dilakukan di kantor KPU Halut,” pungkasnya.(cw/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *