Halteng

PT IWIP Permanenkan Ribuan Karyawan Kontrak

×

PT IWIP Permanenkan Ribuan Karyawan Kontrak

Sebarkan artikel ini
BERI DUKUNGAN: Menaker Ida Fauziyah saat berdiskusi dengan karyawan PT IWIP dan didampingi Presiden Direktur PT IWIP Xiang Binghe, Sabtu(6/3).(foto: IWIP For Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM – Kebahagiaan kini tengah dirasakan ribuan tenaga kerja (naker) PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang bestatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT) alias tenaga kontrak.

Mereka akhirnya bisa bernafas lega setelah menyusul kini statusnya telah dialihkan menjadi tenaga kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau kayawan tetap perusahaan.

Kebijakan perusahaan yang mulai berlaku 1 April ini sudah dimulai bagi keryawan di level Supervisor. Untuk karyawan grade 1 hingga 6, yang masa kontraknya enam bulan ke atas juga akan dialihkan statusnya setelah dilakukan evaluasi kinerjanya oleh manajer departemen masing-masing.

Manager Training and Development, Human Resource Department (HRD) PT IWIP Roslina Sangaji, menjelaskan perubahan status ini dilakukan selain seiring adanya perubahaan UU ketenagakerjaaan dari UU nomor 13/2003 ke UU 11/2020, juga saat ini perusahaan mulai melakukan produksi secara normal dan lancar.

Sehingga, sebagai aset utama perusahaan, IWIP berkewajiban untuk mempertahankan para karyawannya ini. “Perusahaan lebih baik mengambil langkah mempercepat proses permanen karyawan, agar kestabilan pekerjaan lebih terjaga. Kemudian dapat juga menjaga kelancaran produksi dan operasional perusahaan,” katanya.

Untuk tahap awal ini, tedapat sekitar enam ribu lebih karyawan dengan masa kerja diatas enam bukan yang akan dievaluasi untuk diubah statusnya ke PKWTT dengan memprioritaskan yang lebih dulu bekerja.

Saat ini sudah lebih dari seribu karyawan yang diproses perubahan statusnya. “Untuk karyawan baru akan disesuaikan,” katanya

Perusahaan kata dia tak menentukan target berapa banyak karyawan yang harus dipermanenkan. Layak tidaknya seseorang karyawan dialihkan status menjadi PKWTT tergantung hasil evaluasi kinerja. “Kalau hasil evaluasi bagus, berarti orang layak untuk dipertahankan menjadi karyawan,” terangnya.

Perubahan status ini akan berpangaruh terhadap kinerja para naker, mengingat ada kepastian yang diberikan perusahaan. “Secara psikologis akan terganggu, Kalau statusnya permanen, stabilitas dia dalam bekerja lebih terjaga,” pungkasnya.

Kebijakan perusahaan ini pun disambut gembira para karyawan. Salah satunya Fuad Safri yang baru saja menandatangani kontrak PKWTT bersama rekan-rekannya di Departemen Logistik.

Fuad yang baru 1 tahun 3 bulan bekerja di IWIP mengatakan, saat masih berstatus karyawan kontrak, dia selalu diselimuti kekhawatiran akan berakhirnya masa kerjanya. “Sekarang saya bisa bekerja dengan tenang,” pungkasnya. (tr4/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *