Halut

Keras! Peringatan Tim JOS ke KPU

×

Keras! Peringatan Tim JOS ke KPU

Sebarkan artikel ini
MINTA DIBATALKAN: KPU Halut saat menggelar Rapat Pleno Terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, Minggu (2/5) lalu.(foto: KPU Halut)

HARIANHALMAHERA.COM–Tensi tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Joel B Wogono-Said Bajak (JOS) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Halut 2020 pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU), meningkat. Mereka meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segera membatalkan surat keputusan (SK) tentang penetapan Frans Manery-Muchlis Tapi-Tapi (FM-Mantap) sebagai bupati dan wabup Halut terpilih.

Ketua tim pemenangan paslon JOS, Irfan Soekoenay, tegas mengatakan penetapan FM-Mantap sebagai paslon terpilih, cacat hukum. Irfan mendasari pertanyaan itu dengan keputusan yang dikeluarkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang kedua dengan agenda mendengar tanggapan termohon (KPU) dan pihak lainnya.

“Perlu digaris bawahi bahwa penetapan paslon terpilih oleh KPU Halut sudah dinyatakan sebagai tindakan administratif yang keliru oleh hakim MK. Ini berarti tidak ada alasan bagi pendukung FM-Mantap untuk merayakan kemenangan prematurnya, dan KPU seharusnya mencabut SK penetapan paslon terpilih karena masih didasarkan pada putusan MK Nomor 57. Kedepannya penetapan paslon terpilih wajib didasarkan pada putusan MK yang baru,” katanya, Rabu (26/5).

Desakan pencabutan SK penetapan tersebut, lanjut Irfan yang juga Ketua DPC PKB Halut ini, wajib dilakukan KPU Halut tanpa terkecuali. Sebab hal ini perintah aturan yang apabila diabaikan tentu berujung pada proses hukum. “Selaku partai pengusung, kami mengharapkan KPU dan DPRD Halut untuk menindaklanjuti penetapan MK yang dibacakan pada persidangan lalu, jangan menunggu untuk disomasi lantas dilaksanakan,” ujarnya.

Tidak cukup mengeluarkan pernyataan tegas, Irfan mewakili tim pemenangan JOS bahkan memberikan batasan waktu (deadline) bagi KPU Halut selama 14 hari terhitung mulai tanggal 25 Mei 2021. Apabila tidak digubris, maka tim pemenangan JOS akan mengadukan KPU ke penyelenggara tertinggi sebagai bentuk perbuatan melawan hukum.

“Jika desakan kami ini tidak ditindaklanjuti, maka kami akan melaporkan KPU Halut atas dugaan perbuatan melawan hukum, berupa mal-administrasi ke KPU Malut, Bawaslu Malut, Ombudsman Malut, DKPP RI, PTUN Ambon, dan bila perlu akan kami laporkan ke Polda Malut,” tandasnya.

Diketahui, MK telah melaksanakan sidang perkara kedua nomor 143/PHP.BUP-XIX/2021, mendengar Jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu, serta menyerahkan alat bukti. Dalam sidang tersebut MK sempat mempertanyakan Surat Keputusan (SK) KPU Halut nomor 27 tentang penetapan paslon terpilih Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi (FM-Mantap), termasuk langkah KPU meneruskan hasil putusan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan sudah dilakukan penetapan dalam rapat paripurna.

Dalam sidang kedua yang dipimpin majelis hakim Wahiduddin Adam selaku ketua, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan surat ketetapan nomor: 143/PHP.BUP-XIX/202. Isinya, menetapkan, memerintahkan kepada semua instansi yang terkait untuk menunda pelaksanaan tahapan dan semua tindakan administrasi maupun tindakan lainnya setelah penetapan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang dan pemungutan suara susulan kabupaten Halut berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 26/PL.06.2-KPT/8203/KPU-Kab/IV/2021.

Dalam ketetapan tersebut tidak dibacakan membatalkan SK  KPU nomor 27 tentang penetapan paslon terpilih, tetapi menunda pelaksanaan tahapan dan semua tindakan administrasi setelah penetapan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang dan pemungutan suara susulan.

Ketetapan ini menimbulkan tafsir berbeda. Tim JOS menilai, ketetapan MK hanya mengakui tahapan sampai pada rapat pleno rekapitulasi, sehingga rapat pleno penetapan paslon terpilih dianggap batal dengan sendirinya.

Lain lagi penilaian KPU Halut. Komisioner KPU Halut Abdul Jalil Djurumudi kepada Harian Halmahera, mengatakan bahwa perintah MK kepada KPU Halut terkait dengan hal administrasi tersebut bukan diperintahkan untuk membatalkan SK putusan paslon terpilih, tetapi untuk sementa SK tersebut dihentikan dulu sampai sidang berakhir.

“Jadi tidak ada kata pembatalan dalam ketetapan MK tersebut. Saya rasa ketua DPD PKB Halut keliru atas perintah MK. Karena MK tidak memerintahkan KPU untuk melakukan pembatalan SK, mereka menyuruh KPU untuk menghentikan bukan karena sidang masih berjalan, bukan membatalkan,” terangnya.

Sementara administrasi pengusulan pelantikan Bupati Halut diproses oleh Gubernur Malut ke Mendagri RI, lanjut Jalil, juga dihentikan. Hal ini langsung disampaikan oleh pihak MK kepada Gubernur Malut dan Mendagri.

“Jadi KPU tidak keliru terkait dengan perintah MK. Kita harus tahu ada berapa putusan yang nantinya disampaikan oleh MK. Jadi harus memahami betul soal putusan. Jangan mengada-ada dan menyalahkan salah satu pihak,” tegas Jalil.

“Terkait dengan SK tersebut kita menunggu saja sidang yang saat ini berlanjut. Intinya MK tidak memerintahkan KPU untuk membatalkan SK penetapan paslon terpilih. Jika ada perintah seperti itu, maka KPU tetap laksanakan, tapi sampai sejauh ini tidak ada perintah MK seperti itu,” pungkasnya.(cw/dit/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *