Kep SulaPemprov

Kemendagri Perintahkan Pemprov Investigasi Izin Pelantikan Pejabat Sula

×

Kemendagri Perintahkan Pemprov Investigasi Izin Pelantikan Pejabat Sula

Sebarkan artikel ini
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik. FOTO PARMAN/HARIANHALMAHERA

HARIANHALMAHERA.COM – Pergantian sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Kepulauan Sula (Kepsul) yang dilakukan Bupati Fifian Adeningsi Mus, ikut disorot Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebab, pelantikan yang berlangsung di Istana Daerah (Isda) Selasa lalu itu dilakukan Fifian pasca lima hari dilantik sebagai Bupati Kepsul.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda), Kemendagri Akmal Malik menegaskan, seuai edaran Mendagri, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum dan sesudah Pilkada. Pelantikan bisa dilakukan, asalkan mendapat izin dari Mendagri.

Karena itu, untuk mengetahui ada tidaknya izin Mendagri yang dikantongi Fifian dalam pelantikan tersebut, dia meminta Pemprov segera turun melakukan investigasi. “Kalau di temukan tidak ada izinnya, maka kita minta untuk di kembalikan pejabatnya ke jabatan semua,” tegas Akmal di sela-sela kunjungan ke Ternate, Kamis(10/6) siang.

Begitu juga dengan pelantikan pejabat yang berasal dari luar daerah. Dimana, sesuai ketentuan perundang-undangan, pejabat tersebut harus mendapat izin dari Gubernur. “Kalau ada yang pindah tanpa prosedur kita minta agar di luruskan,”bebernya.

Akmal menegaskan, jika kedapatan kepala daerah yang melakukan mutasi pejabatnya tanpa izin menteri melalui gubernur, maka pihaknya akan bertindak tegas. “Pokonya kita tunggu dulu investigasi dari Pemprov, kami akan tunggu laporan dari premprov,”tambahnya.

Dikatakan Akmal, ada aturan main ketika ada kepala daerah yang akan melakukan mutasi. “Contoh dia harus melakukan evaluasi bina dulu, atau pun dalam waktu 6 bulan pertama, dia melakukan mutasi harus minta izin pada menteri, jadi saya katakan bole tapi belum tentu bisa,” sambungnya.

Jika kebijakan Bupati Fifian tanpa mengantongi izin dari Mendagri, tentu ada konsekuensi hukum. Dimana, pejabat yang dilantik tanpa mengikuti Undang-Undang konsekuensi hukumnya berdampak pada anggaran, aset, jika di periksa oleh BPK ketika itu ada sebuah tindakan administrasi di lakukan oleh pejabat yang tidak punya otoritas maka ada kerugian negara.

“Makanya itu kenapa saya bilang ke pemprov tolong komunikasikan dengan selurah daerah kabupaten/kota. Kami meminta kepada semua kepala daerah untuk memahami aturan, karena begitu dilantik, coba dengan sumpah dan janjinya apa, bunyanya saya akan melaksanan selurah peraturan dan perundangan undangan kan. Nah lansanakan itu,”tukasnya.(tr4/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *