Halut

Masa Jabatan FM-Mantap Hanya 3,5 Tahun

×

Masa Jabatan FM-Mantap Hanya 3,5 Tahun

Sebarkan artikel ini
FM-Mantap (Foto : net)

HARIANHALMAHERA.COM–“Berapa lama masa jabatan Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi di periode kedua ini?” Demikian publik bertanya-tanya apakah 5 tahun atau harus menyesuaikan dengan jadwal Pilkada serentak 2024. Jika 5 tahun, maka periodesasinya hingga 2026. Sedangkan jika mengikuti jadwal Pilkada serentak, maka hanya sampai 2024 atau 3,5 tahun.

Perlu diketahui, waktu pelaksanaan Pilkada serentak 2024 sudah ditetapkan Komisi II DPR RI, pemerintah, serta penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dalam rapat bersama. Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) disepakati akan dilaksanakan pada Rabu, 28 Februari 2024. Sementara, Pilkada serentak disepakati akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut Muhammad Rizal, periodesasi kepala daerah terpilih yang digelar tahun 2021 ini, maka masa bhakti (periode) yang benar adalah 2021-2024. Kenapa hanya sampai tahun 2024?

Rixal menjelaskan, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dalam pasal 201 ayat 7, menyebutkan; “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.”

Selanjutnya, pemilihan gubernur, bupati dan wali kota akan kembali digelar pada November 2024. Hal ini tercantum dalam ayat (8). Pada ayat selanjutnya (9), bagi gubernur, bupati dan wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 2023, akan diangkat careteker atau penjabat sampai terpilihnya gubernur, bupati, dan wali kota definitif melalui Pemilihan Serentak 2024.

Dengan demikian, maka jelas bahwa periodesasi FM-Mantap mengikuti UU nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Hal ini juga sama yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sesuai UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang

“Kita konsisten kepada Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada. Kami dari Kemendagri berpendapat, pilkada tetap dilaksanakan tahun 2024,” kata Mendagri seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet.

Ia mengatakan, Pilkada 2024 merupakan amanat UU yang harus dijalankan. Dan, perbaikan dapat dilakukan pasca pelaksanaan, bukan sebelum pilkada dilaksanakan. “Kita harus konsisten. UU ini kita ikuti, kita jalankan untuk pilkada tetap dilaksanakan pada tahun 2024. Kita bisa revisi setelah kita laksanakan, bukan sebelum kita laksanakan,” tegasnya.

Mendagri menilai, tata kelola dan manajemen dalam pelaksanaan pesta demokrasi menjadi kunci pelaksanaan pilkada yang sukses. Berkaca pada Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19, pelaksanaan pilkada terbilang sukses dengan mencatatkan partisipasi masyarakat dan tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang tinggi.

“Belajar dari Pilkada 2020, kita melihat bahwa kuncinya adalah tata kelola. Tata kelola yang baik, manajemen yang baik, kerja sama dari semua stakeholder itu menjadi kunci. Sehingga, jika akan melaksanakan pemilu di tahun 2024, kuncinya adalah kesiapan, simulasi, tata kelola, dan kemudian kerja sama, kerja sama semua stakeholder terkait sehingga akan dapat dilaksanakan pemilu yang lebih lancar, aman, tertib, dan relatif rendah konflik,” kata Mendagri.(dit/fir)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *