HARIANHALMAHERA.COM–Sesuai ketentuan, laporan pertanggungjawaban APBD harus dilakukan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kemarin, Pj Bupati Syaifuddin Djuba menyampaikan rancangan peraturan daerah (ranperda) pertanggungjawaban APBD 2020 dalam forum parpurna DPRD.
Dalam laporannya, Pj Bupati menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan daerah maupun tata kelola keuangan daerah yang diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan, selain pertanggungjawaban keuangan juga berupa lapaoran realisasi kinerja. Hal itu dilakukan untuk mengukur dan melihat sejauh mana kinerja pemerintah daerah. “Lapaoran ini juga sebagai alat untuk menjaga singkronisasi dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban yang dilakukan pemerintah,” kata Syaifuddin, mengawali laporannya.
Pj Bupati menyampaikan, pendapatan daerah tahun 2020 ditargetkan sebesar Rp 1,1 triliun, teralisasi Rp 990,3 miliar. Terdiri dari PAD dari target pendapatan Rp 176,9 miliar, realisasinya sebesar Rp 94,3 miliar. Kemudian, pendapatan dari hibah ditargetkan Rp 3,5 miliar realisasinya mencapai Rp 28,9 miliar atau 806,22 persen.
Untuk belanja daerah, dari target Rp 935,9 miliar realisasi mencapai Rp 774,7 miliar atau sebesar 82,78 persen. Item belanja ini terdiri dari belanja operasi ditargetkan Rp 741,2 miliar, realisasi sebesar Rp 620,9 miliar (82,77 persen). Kemudian belanja pegawai sebesar Rp 325,5 miliar dan realisasi Rp 299,5 miliar (92,03 persen).
Untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp 340,6 miliar dengan realisasi Rp 260,9 miliar (83.77 persen) dan belanja subsidi sebesar Rp 200 juta. Untuk belanjah hibah sebesar Rp 73,2 miliar dengan realisasi Rp 59,3 miliar (81,02 persen). Belanja bantuan sosial Rp 1,6 miliar dengan realisasi Rp 1,1 miliar (68,13 persen). “Dari laporan keuangan tersebut, maka total surplus pada laporan realisasi anggaran (LRA) Rp3,05 miliar,” kata Syaifuddin.
Atas laporan pertangungjawaban APBD 2020 ini, DPRD akan segera menentukan jadwal sidang paripurna pengesahan ranperda laporan pertanggungjawaban.(tr-05/fir)
Respon (1)