Kep Sula

Ali Ibrahim Turut Minta BKN Tegur Bupati Fifian

×

Ali Ibrahim Turut Minta BKN Tegur Bupati Fifian

Sebarkan artikel ini
Capt. Ali Ibrahim (Foto : net)

HARIANHALMAHERA.COM–Pelantikan 57 pejabat yang dilakukan Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) Fifian Adneingsih Mus berpeluang besar dianulir. Sebab, hasil investigasi tim Pemprov Malut, pelantikan yang berlangsung awal Juni lalu itu bermasalah.

Hal ini diungkapkan langsung Sekprov Malut, Samsuddin A Kadir. Kepada wartawan, Sekprov mengatakan, terdapat kesalahan yang dilakukan Fifian dalam pelantikan dan pengambilan sumpah puluhan pejabat tersebut.

Memang hasil dari investigasi tersebut Fifian tidak melakukan pergantian hanya mengangkat pelaksana tugas (Plt) dengan alasan ada beberapa pejabat yang waktu diangkat tidak sesuai dengan mekanisme yang sesungguhnya.

“Tapi tetap ada yang dilanggar salah satunya pelantikan dilakukan sebelum enam bulan setelah pilkada dan tanpa izin dari Kemendagri,” ucapnya.

Sekprov sendiri memang belum mendapatkan laporan secara utuh dari tim investigasi. Karena saat ini, tim tengah membuat kesimpulan untuk disampaikan ke Gubernur dan Kemendagri. “Kita laporkan ke gubernur untuk kita minta ditindaklanjuti oleh bupati Sula,” ungkapnya.

Pelantikan yang dilakukan Bupati Fifian juga turut memicu reaksi dari Pemkot Tidore Kepulauan (Tikep). Ini dikarenakan terdapat dua pejabat Pemkot Tikep yang ikut dilantik secara diam-diam.

Atas ulah Bupati Fifian ini, Wali Kota Tikep Ali Ibrahim pun langsung menyurat Kepala BKN regional XI Manado meminta agar BKN memberikan teguran kepada Bupati Fifian.

Dalam surat nomor: 800/462/2021 tertanggal 25 Juni itu, Ali menyebutkan dua PNS Tikep yang tanpa melalui proses mutasi sesuai peraturan BKN nomor 5 tahun 2019 telah meninggalkan tugas dan bekerja di Pemkab Sula itu masing-masing Suryati Abdullah dan Fitria Darwati.

Suriyati uang oleh Bupati Fifian dilantik sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) itu, saat itu masih bertugas di PKM Galala. Sedangkan Fitria yang dilantik sebagai bendahara pengeluaran di Dinas PUPR dan kawasan pemukiman Pemkab Sula, saat itu bersatys sebagai pelaksana di dinas PUPR kota Tikep.

Dalam suratnya itu juga, Ali menegaskan kedua PNS yang sudah meninggalkan tugas itu, akan  diproses disanksi disiplin PNS sesuai peraturan yang berlaku.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *