Halut

Inspektorat Bakal Periksa Anggaran Covid di Desa

×

Inspektorat Bakal Periksa Anggaran Covid di Desa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi anggaran Covid (Foto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM–Carut marut pengelolaan anggaran covid-19 ditingkat kabupaten, tampaknya terjadi juga di tingkat desa. Sebagaimana diketahui, setiap desa diwajibkan mengalokasikan anggaran sebesar 8 persen dari jumlah dana desa yang diterima di tahun 2020 untuk program penanggulangan covid-19.

Hanya saja, sampai saat ini belum ada satupun desa di Kabupaten Halut yang melaporkan hasil penggunaan anggaran. Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi Komisi I DPRD dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua DPRD Inggrid Paparang yang turut hadir, meminta kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), agar mengingatkan semua kepala desa segera memasukkan laporan pertanggungjawaban anggaran untuk penanggulangan covid-19. Sekadar diketahui, dalam rapat tersebut terungkap bahwa total anggaran covid-19 dari semua desa se-Kabupaten Halut mencapai Rp 154 miliar.

Menanggapi permintaan DPRD, Kepala Inspektorat Halut, Toni Kapu, mengaku tengah bersiap melakukan pemeriksaan di setiap desa terkait dengan anggaran covid. Dia menyebut sejauh ini sudah ada laporan yang masuk ke inspektorat. “Pemeriksaan akan dilakukan setelah pelantikan Bupati dan Wabup terpilih,” terangnya.

Dia juga menyebut, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah turun dan mengambil sampel terkait dengan anggaran covid. Sementara ini masih dikaji. “Memang sudah banyak laporan dugaan penyalahgunaan anggaran covid di desa yang masuk ke inspektorat. Sebagiannya tidak memiliki bukti yang ril. Ada juga yang menjadi bahan pemeriksaan nantinya,” kata Toni.

“Kami sudah mendapatkan laporan dari masyarakat, bahkan ada yang sudah memasukan bukti-buktinya. Kami akan turun. Kami akan prioritaskan untuk pemeriksaan itu sesuai dengan laporan yang masuk ke kami,” sambung Toni Rabu (7/7).

Untuk pemeriksaan nantinya, tambah Toni, Inspektorat akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halut karena jalur koordinasi harus dibangun. Menurutnya, DPMD juga harus bertaggung jawab atas anggaran covid yang selama ini digunakan oleh pemerintah desa.

“Anggaran yang sangat besar ini seharusnya dikontrol oleh DPMD, agar tidak salah untuk digunakan. Nantinya, tidak semua desa yang akan kami audit, tetapi hanya sebagian saja untuk dijadikan sampel. Jika dalam pemeriksaan tersebut ada temuan, maka akan dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya.

Toni kembali menyebutkan, ini menjadi catatan penting bagi semua desa karena laporan yang masuk ke Inspektorat itu adalah laporan murni dari masyarakat setempat. Ada yang sudah melampirkan bukti-bukti laporan ke Inspektorat. “Masyarakat bisa melaporkan ke kami terkait dugaan penyalahgunaan anggaran covid di desa, tetapi harus memiliki bukti-bukti yang kuat. Jika tidak ada bukti, maka kami tidak akan melakukan pemeriksaan,” pungkasnya.(cw/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *