Halut

‘Kuliti’ Dana Covid-19: Kejari Mulai Pelajari, Polres Tunggu Inspektorat

×

‘Kuliti’ Dana Covid-19: Kejari Mulai Pelajari, Polres Tunggu Inspektorat

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Halut (Foto : Malut Kabar Daerah)

HARIANHALMAHERA.COM–Ketidakjelasan pertanggungjawaban anggaran covid-19 tahun 2020, terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) Komisi I DPRD Halut dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Selasa (29/6). Baik anggaran sebesar Rp 60,5 miliar yang dialokasikan lewat APBD, maupun anggaran covid sekira Rp 153 miliar yang merupakan alokasi 8 persen dari dana desa.

Jika sebelumnya dalam rakor Kapolres Halut mengaku pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Inspektorat Halut terlebih dahulu sebelum kepolisian menindaklanjuti kemungkinan terjadinya penyalahgunaan anggaran, namun berbeda dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut.

BACA JUGA : Anggaran Covid Halut Kemana?

Kepala Kejari (Kajari) Halut Agus Wirawan Eko Saputro memperlihatkan kesiapan institusinya untuk menyeriusi anggaran covid-19 Halut. Kepada wartawan, Agus mengaku Kejari Halut telah merencanakan kegiatan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan refocusing anggaran dan dana hibah covid-19 di Halut.

“Saat ini Kejari Halut sedang mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait penggunaan dana refocusing tersebut. Kejari telah menerima informasi dari berbagai sumber, terkait penerimaan maupun pengeluaran penggunaan dana refocusing untuk percepatan penanganan covid-19,” kata Agus, kemarin.

Dari data dan bahan keterangan yang ada, lanjutnya, Kejari selanjutnya akan melakukan penelitian terhadap keakuratan data dan bahan keterangan tersebut. Penelitian tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan maupun penyalahgunaan penggunaan dana dengan memanfaatkan situasi keadaan darurat dalam pengalokasian dana covid. “Langkah ini kami ambil mengingat, hingga saat ini belum adanya transparansi oleh pihak-pihak terkait terhadap pengelolaan dan penggunaan dana tersebut,” ungkap Agus.

Dia melanjutkan, apabila dalam penelitian atas data dan bahan keterangan yang berasal dari berbagai sumber itu bisa dipertanggungjawabkan, maka Kejari akan secara resmi melakukan penyelidikan dan penyidikan anggaran covid-19. “Penelitian masih berlangsung. Jika sudah selesai, secepatnya akan segera dilakukan proses penyelidikan. Kami sangat menyeriusi ini karena pentingnya anggaran tersebut untuk percepatan penanganan covid, juga karena anggaran yang dikelola sangat besar,” kata Agus.

Agus yang belum lama menjabat Kajari Halut ini, menjelaskan pentingnya anggaran covid ini karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengelolaan penggunaan refocusing kegiatan, relokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19).

BACA JUGA : Rp 16 M Anggaran Covid Tak Tepat Sasaran

Merujuk pada Inpres tersebut, Jaksa Agung Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 terkait pemberian tugas kepada setiap Kejari, agar menjalankan sistem pengawasan terhadap penggunaan refocusing anggaran dan dana hibah covid-19.

“Karena itulah Kejari Halut akan serius mengawal anggaran tersebut sesuai dengan instruksi yang disampaikan. Kami tetap mengawal anggaran refocusing yang ada di Halut. Perintah Presiden jelas, maka atas dasar perintah itu kami akan tindaklanjuti,” tegasnya.

Terpisah, Ketua komisi I DPRD Halut, Irfan Soekoenay mendesak aparat penegak hukum segera mengusut penggunaan dana covid-19 tahun 2020. Sebab, realisasi anggaran penanganan virus tersebut disinyalir kuat ada penyalahgunaan.

Ketua DPC PKB Halut ini pun menyampaikan bahwa LKPJ Bupati tahun anggaran 2020 tidak memberikan laporan yang cukup memadai mengenai kinerja gugus tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Halut, padahal anggaran yang digunakan cukup besar.

Bahkan LKPJ Bupati juga tidak menguraikan kinerja hingga perkembangan penanganan Covid-19 tahun 2020. “Penggunaan dana Covid-19 tahun anggaran 2020 perlu disikapi secara serius oleh aparat penegak hukum,” tegasnya, Rabu (30/6).

Permasalahan dana Covid-19 ini, menurut Irfan, diharapkan Pj Bupati segera minta Satgas Covid-19 untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dananya, mengingat kebijakan tersebut menyangkut nyawa dan eksistensi kehidupan masyarakat Halut. “Saya tentu mendukung langkah penegakan hukum apabila mengusut dan instansi teknis diminta kooperatif terhadap upaya yang diambil, sehingga tidak terkesan menghalangi proses penegakan hukum,” ujarnya.(cw/dit/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *