Halteng

Rekanan 7 Proyek MY Masih Diberi Waktu

×

Rekanan 7 Proyek MY Masih Diberi Waktu

Sebarkan artikel ini
Nuryadin Ahmad (Foto : Posko Malut)

HARIANHALMAHERA.COM–Pansus DPRD Halteng memastikan akan merekomendasikan pemutusan kontrak kerja kepada rekanan yang mengerjakan 7 Proyek multiyears (MY) di Halteng jika pekerjannya di lapangan belum juga tuntas pasca diaddendum 50 hari oleh Pemkab.

Ketujuh proyek MY itu yakni Pembangunan Pasar Fagogoru, Pembangunan Pasar Lelilef,  Pembangunan GOR Fagogoru di Desa Nurweda,  Peningkatan Jalan Tanah ke Hotmix ibu kota Gebe,  Peningkatan Jalan Tanah ke Hotmix ruas Patani-Tepeleo, Peningkatan Jalan Tanah ke Hotmix Ruas Sakam-Tepeleo.

“Kalau penambahan waktu ini juga tidak selesai, maka harus pemutusan kontrak dan lanjutan proyek tersebut, dianggaran melalui anggaran yang bersifat reguler,” terang Ketua Pansus Nuryadin Ahmad

Tidak hanya itu, rekanan yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, harus diblacklist selama dua tahun. “Kemudian, rekanan juga diwajibkan membayar denda keterlambatan pekerjaan yang besaranya dihitung oleh Dinas Tekhnis,” tegas politisi PDIP itu.

Dia mengatakan, dewan akan tetap mengawal 7 proyek MY ini. Sebab, termasuk dalam program strategisnya Elang-Rahim. “Karena itu, kami berharap ada keseriusan dari perusahaan yang dipercayakan mengerjakan kegiatan ini. Supaya, pemda tidak dibilang gagal dalam mengalokasikan anggaran ratusan Miliar untuk pekerjaan tersebut,”tuturnya.

Nuryadin juga mendesak Pemkab untuk segera meminta pihak rekanan yang mengerjakan 6 paket proyek yang oleh BPK didapati terlambat, segera membayar denda keterlambatan.

Sebab sampai sekarang denda tersebut belum dipunguit. “Denda keterlambatan yang harus disetor pihak ketiga ke pemerintah daerah, untuk 6 paket pekerjaan ini cukup besar yakni Rp 449.867.410.61,”ungkapnya.

6 paket pekerjaan itu masing-masing. Pembangunan Prasarana Olahraga Kecamatan Weda dengan denda Rp39.420.941.29.

Pembangunan Puskesmas Baru Gemia dengan denda Rp70.020.863.01. Pembangunan Gedung Kantor BPKAD Tahap VII, denda denda Rp 5.636.218.75. Peningkatan Jalan Tanah ruas jalan lingkar talaga Nusliko, dengan besaran denda Rp 84.867.142.82.

Kemudian proyek Pemeliharaan /peningkatan jalan hotmix dalam kota Weda, dengan denda keterlambatan Rp 108.544.191.39. Serta proyek Pembangunan Jaringan Irigasi di Trans Wale, dengan besar denda Rp 141.328.052.85. (tr1/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *