HARIANHALMAHERA.COM–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akhirnya mengambil langkah tegas atas sikap Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) Fifian Adeningsih Mus yang mengabaikan teguran Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Mantan Kapolri itu memberikan deadline waktu tujuh hari atau sepekan kepada Fifian agar segera menganulir SK pelantikan 56 pejabat dan mengembalikan mereka ke jabatan semula.
Sejauh ini, baru jabatan SK pergantian jabatan Kadisdukcapil yang telah dianulir Fifian. 56 jabatan lainnya belum dilakukan.
Penegasan Kemendagri itu disampaikan lewat surat kepada Gubernur. Dalam surat itu, AGK diminta segera mengirimkan teguran kedua, sekaligus memberikan deadline waktu 7 hari kepada Fifian untuk segera menindaklanjuti teguran tersebut.
BACA JUGA : Teguran Terakhir AGK untuk Bupati Fifian
Tidak hanya itu, Kemendagri dalam suratanya itu juga meminta Gubernur sebagai perpanjang tangan pemerintah pusat di daerah, agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bupati Fifian.
Sekrov Malut, Samsuddin A Kadir mengatakan, teguran kedua itu sudah diayangkan kepada Bupati. “Kita sudah kirimkan surat teguran berdasarkan Surat dari Mendagri meminta kepada gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan,” kata sekprov Samsuddin A Kadir kepada wartawan Rabu (29/9).
Dia mengatakan, jika teguran kedua ini tidak dilaksanakan Bupati dalam tujuh maka, Pemprov akan mengambil langkah tegas dengan menahan transfer dana bagi hasil (DBH). “Kita berharap dalam satu Minggu sudah selesai, karena sudah ada teguran dari Kemendagri juga,” katanya
Jika sanksi penahanan DBH ini juga, Fifian tidak juga menganulir SK pelantikan 56 pejabat, maka akan ditindaklanjuti dengan penahanan DAU dan DAK oleh pemerintah pusat.
Dia mengatakan, penberian sanksi kepada Bupati/Wali Kota oleh Mendagri melalui Gubernur ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12. “Sekarang surat Mendagri sudah ada baru menyusul lagi kamarin Maka kita laksanakan sesuai dengan surat Mendagri itu,” tegasnya. (lfa/pur)