Maluku UtaraTidore Kepulauan

OTSUS TIDORE BISA JADI PENAWAR DOB SOFIFI

×

OTSUS TIDORE BISA JADI PENAWAR DOB SOFIFI

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

HARIANHALMAHERA.COM–Wacana menjadikan Kota Tidore Kepulauan (Tikep) sebagai daerah otonomi khusus (otsus) yang lama ‘tenggelam’ setelah sempat dugelorakan beberapa tahun lalu, kembali dimunculkan lagi.

Munculnya usulan otsus Tikep seiring dengan polemik pemekaran Sofifi yang belakangan kian bergulir kencang. Sebagian kelangan menilai, Otsus Tikep dianggap sebagai solusi dan penawar bagi pembentukan Sofifi sebagai Daerah Otonom Baru (DOB).

Usulan ini mencuat dalam diskusi ‘Sofifi Dalam Diskursus Model Pemerintahan yang dilaksanakan Majelis Wilayah KAHMI Malut bersama )  bersama  Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) di Auditorium Lafran Pane Sekretariat MW KAHMI Malut  Senin (26/10)

Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ali Lating yang turut jadi pembicara dalam diskusi itu mengatakan, usulan menjadikan Tikep sebagai daerah Otsus adalah solusi terbaik yang tidak merugikan kedua belah pihak terutama Tidore yang akan kehilangan sebagian wilayah jika nantinya Sofifi bertatus DOB.

Sebab, Otsus kata dia memiliki beberapa tujuan penting selain mengakamodir memberikan penghargaan terhadap biaya lokal yang ada, juga meningkatkan daya saing daerah dengan meningkatkan percepatan  pertumbuhan ekonomi.

“Dengan otsus juga melahirkan pelayanan publik pendidikan kesehatan. Bergaining posisi dengan pemerintah pusat juga menjadi kuat terutama aspek daya saing dan  kewenangan yang diberikan,” bebernya.

Begitu juga dengan Sofifi. Jika statusnya sudah jelas, setidaknya ibu kota provinsi Malut itu punya satats identitas jelas. “Sofifi mau dijadikan kota apa ? kota Adat, atau kota rempah,” katanya.

Namun, untuk saat ini prioritas yang harus dilakukan adalah berkordinasi antara stakholder dalam  mengelolah Sofifi kedepan. Sebab, dari hasil riset yang dilakukan UGM, salah satu penghambat adalah kurangnya konsolidasi dan komunikasi antar elit politik baik Pemprov Malut dengan Pemkot Tidore Kepupalaun serta pihak Kesultanan Tidore

“Intinya komuniasi dipemerintahan harus dioptimalkan. Setelah itu baru dipikirkan kedepan Sofifi seperti apa. Saya kira sambil berjalan, tetapi komunikasi tetap dilakukan,” katanya.

Bagainya, Sofifi cepat atau lambat akan menjadi sebuah daerah otonom jika infrastruktur kota dipercepat. Sebab sudah 22 tahun menjadi ibu kota provinsi namun infrastrukturnya belum begitu memadai. “Karena Sofifi tidak hanya sebagai sebuah identitas masyarakat tetapi Sofifi juga harus menghadirkan infrastruktur yang meyakinkan semua orang,” katanya

Seluruh pemerintahan termasuk instansi vertikal juga perlu didorong untuk  beraktivitas di Sofifi. “Kan sekarang mereka masih di Ternate semua padahal kan harus ke Sofifi. makanya itu Pemerintah Provinsi harus serius untuk membangun infrastruktur di Sofifi,” ucapnya.

Dari sspek fisibilitas dan kelayakan, baginya Sofifi sudah layak menjadi sebuah DOB. “Kalau Sofifi sebagai sebuah kota ya  karena ibukota Sofifi maka dia harus berada di sebuah kota kan ngga mungkin. Di seluruh Indonesia hanya Sofifi yang ekstrim ibu kotanya berada di sebuah Kelurahan makanya harus dipastikan dulu,” ucapnya.

Presedium KAHMI Malut, Ishak Naser menegaskan, Sofifi jangan dibangun hanya karena momen STQ Nasional. Tetapi, Sofifi harus di tata pembangunannya dalam fungsional perkotaan sehingga tatanan kota Sofifi berfungsi dalam kependudukan.

Poltikus Nasdem ini juga setuju sebelum dilakukan penataan ruang, entitas kota Sofifi harus diperjelas. Kemudian secara geografis batasnya wilayahnya juga harus jelas termasuk skema pembiayaan

“Jagan sampai sebagian Pemprov beranggapan tanggungjawab kota Tidore sebaliknya Kota Tidore beranggapan itu tanggungjawab Provinsi sehingga terjadi saling lempar tanggungjawab. Ini yang menurut kami seluruh elite politik hampir kehilangan akal sehat,” ujar Ishak

Dia mengungkapkan, sesuai kajian dari Kemendagri yang pernah diikutinya, menyebutkan propesk Kota Tidore terancam jika Sofifi dimekarkan menajdi DOB.  “Jangan kita mekarkan Sofifi  tetapi daerah lain kita matikan,” katanya.

Olehnya itu, anggota DPRD provinsi ini setuju jika Tidore diberikan Otsus. “Saya kira ini (Otsus) menjadi salah satu alternatif ketika Sofifi mekarkan menjadi sebuah kota sehingga agenda Sofifi pun bisa berjalan. Ini titik tengah yang harus kita diskusikan lebih konseptual lagi,” pintanya.

Ditempat yang sama Sultan Tidore Husain Sjah melihat Pemprov belum serius membangun Malut termasuk Sofifi sebagai tempat beraktifitas Pemprov selama 22 tahun ini.  “Bagaimana model pemerintahan, bagimana model sebuah kota dibangun. Itu yang belum ditunjukan oleh Pemerintah,” akuinya.

Senator asal Malut ini khawatir karena ketidakmampuan membangun Sofifi ini kemdudian memnuculkan isu DOB, padahal sementara tugas Pemprov membangun Sofifi belum terlihat.

“Coba urus dulu kasi bagus barang ini wajah ibu kota dia layak atau bagaimana baru kita duduk bicara lagi. Tapi sepanjang itu belum ada dan saya melihat memang belum ada,” bebernya.

Olehnya, yang paling penting saat ini adalah meningatkan Pemprov untuk mengurus Maluku Utara dan Sofifi ini dengan sebaik-baiknya. “Jangan torang terkontaminasi dengan wacana yang satu ini (DOB Sofifi), kemudian tong pe energi dia abis,” katanya

Dia melihat banyak persoalan yang terjadi di Maluku Utara salah satunya ketimmpangan keadilan yang sampai saat ini belum dirasakan masyarakat baik di bidang pembangunan, ekonominya, sosial, politik dan sebagainya. “Bicara keadilan bukan hitam putih, bagimana keadilan di bidang ekonomi sosial, hukum dan sebagainya itu tugas utama gubernur saat ini. Bicara soal otonom itu persoalan lain nanti akan dibicarakan tapi tugas gubernur dan  Wagub itu,” katanya

Olehnya, Sultan menilai jika terus memperdebatkan DOB Sofifi, maka energi daerah akan terkuras. “Kadang-kadang akan memicu perbedaan kalau orang berada dalam ruang yang sehat kemudian hati yang sehat ini diskusi biasa, tapi kalau lagi di panas-panasi akan muncul sesuatu yang mengancam Torang punya  stabilitas di dalam sosial,” tambahnya

Mantan Kadispar Ternate ini kwatir jangan sampai ada pihak lain yang turut memanfaatkan polemik DOB Sofifi ini dengan memanas-manasi. “Tidak ada masalah kalau mau bicarakan tentang itu (DOB Sofifi) tetapi lihat momen dan sebagainya lihat tugas pokok seorang Gubernur dan Wakil Gubernur, bicara itu dulu. Apakah mereka sudah melaksanakan tugas secara baik atau belum disitu saja,” tukasnya.

Sementara, Doesn Hukum Unkhair Abdul Kadir Bubu yang turut mengajukan uji materi pasal tentang Sofifi sebagai Ibu Kota Malut ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, yang perlu dilakukan adalah memperjelas status Sofifi  sebab dalam UU 46 tahun 1999 pasal 9 ayat 1 menjelaskan Sofifi sebagai satu kawasan bukan wilayah Pemerintahan.

Ibu kota Provinsi berada di kawasan Sofifi yang dulunya berada di Kabupaten Halmahera Tengah sekarang wilayah itu sudah memasuki kota Tikep. “Sekarang Sofifi dianggap sebuah Kota, kota itu penyebutan dari  suatu entitas pemerintahan, sekarang disisi regulasi belum. Sofifi belum dikatakan sebuah Kota,” katanya.

Dikatakan, sebuah kota adalah sebutan yang harus ada dalam ketentuan per undang-undangan. Ada satuan pemerintahan jelas dan orang – orang bekerja di situ. “Sofifi ini kan tidak punya satuan pemerintahan, Sofifi itu satuan pemerintahan Kelurahan yang berada di Kecamatan  Oba Utara wilayahnya  Kota Tidore Kepulauan itu yang musti di klirkan,” jelasnya.

Yang menandai masalah Pemprov menganggap Sofifi adalah sebuah Kota karena itu fungsi kordinasinya menjadi lemah. Inilah yang menjadi polemik sekarang ini “Karena itu yang saya harapkan kordinasi lintas pemeritah itu harus ada,” katanya.

pemprov harus menempatkan Tikep sebagai kota yang punya wilayah administrasi sampai dengan Soffi, sehingga fungsi-fungsi administrasi berjalan dengan baik tidak memicu persoalan seperti persoalan IMB terkait pembangunan Masjid Raya Shaful Khairaat.

“Pemprov harus memilki kerendahan hati untuk berkordinasi dengan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan untuk mengalirkan masalah ini,” pintanya.

Wacana DOB menurutnya bukanlah barang haram, namun secara realistis dengan dimortoriumnya pemekaran oleh Pemerintah pusat, tentu impian menjadikan Sofifi menjadi DOB belum bisa tereujud saat ini.  “Karena itu yang kita lakukan adalah memperjelas status Sofifi  sehingga saya dan teman melakukan  uji materi,” tukas akademisi hukum ini.

Sementara Sekprov Samsuddin Ak Kadir menyatakan, semua masyarakat Maluku Utara mengetahui perjalanan rencana memekarkan Sofifi sampai saat ini . “Pemprov melakukan   upaya sampai dengan belum lama ini tim turun melakukan kajian-kajian dengan sekema pembiayaan untuk percepatan pembangunan  di Sofifi,” tukasnya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *