Maluku UtaraPemprov

Desakan Pencabutan Izin PT Amazing Tabara di Deprov Terhenti

×

Desakan Pencabutan Izin PT Amazing Tabara di Deprov Terhenti

Sebarkan artikel ini
Gedung DPRD Provinsi Malut di Sofifi

HARIANHALMAHERA.COM–Janji Komisi III DPRD Provinsi Malut mendorong pencabutan izin operasional PT Amazing Tabara yang disebut mencaplok lahan permukiman dan pertanian milik warga Desa Anggai, Air Mangga dan Sambiki di Pulau Obi, Halmahera Selatan (Halsel), tak kunjung ada kejelasan.

Buktinya rekomendasi pencambutan izin yang dijanjikan akan diterbitkan Deprov, tidak pernah ada.

“Belum sampai ke saya, kalau saya mau mencabut kan harus ada pertimbangan teknis dari komisi III harus ke ESDM,baru ke saya,” terang kepala  Dinas Penanaman Modal Terpandu Satu Pintu (DPMTSP) Malut Bambang Hermawan Minggu (28/11)

Bambang menjelaskan, sesuai posedur, rekomendasi pencabutan izin itu ditujukan ke Dinas ESDM kemudian oleh ESDM di lanjutkan ke DPMTSP dan DPMPTS membuat rekomendasi ke kementrian ESDM. “Karena kewenangan pencabutan izin ada di pusat,” terangnya

Sementara itu puluhan massa aksi yang tergabung dalam Forum Perjuagan Rakyat Obi (Forpro) mengelar aksi unjuk rasa di  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Malut Jumat (26/11) kemarin.

Massa mendesak BPN mengusut dugaan kasus praktek mafia tanah yang dilakukan PT Amazing Tabara. Perusahan diduga telah menyeborot lahan perkebunan dan pemukiman warga yang sudah bersertifikat untuk kegiatan eksploitasi pertambangan di tiga desa Kecamatan Obi yakni Desa Sambiki, Desa Anggai dan Desa Air Mangga.

Kepala Bagian Aset Penetapan Hak Tanah BPN Provinsi Malut, Wahyu Aprianto mengatakan Kementerian ATR/BPN Malut bakal menelusuri dugaan penyerobotan lahan ini. “Kami akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat, meski Kami belum tahu perusahaan itu, karena berada di Halmahera Selatan. Apakah mereka sudah memiliki sertifikat atau belum kami harus cek,” kata Wahyu

Usai berunjuk rasa di kantor ATR/BPN Malut, massa juga menggelar aksi ke kediaman Gubernur Maluku Utara, di Kalumpang.  Mereka meminta Abdul Gani Kasuba (AGK) segera mencabut IUP PT Amazing Tabara dengan nomor SK 502/7/DPMPTSP/XI/2018.

Menurut koodinator aksi Arisko Lacapa, IUP yang diberikan ke PT Amazing secara nyata dapat menimbulkan konflik dan upaya menyingkirkan masyarakat secara besar besaran di tiga desa itu.

“Kalau sampai Gubernur tidak mengindahkan tuntutan kami dengan tidak melakukan pencabutan izin perusahan itu maka dipastikan gubernur bertanggung jawab –jawab bila terjadi gesekan masyarakat dengan pihak perusahan di Pulau Obi,” tegas Arisko.

Diketahui, PT Amazing Tabara sebagian sahamanya milik Bupati Pulau Morotai Benny Laos dan Sarka Elajou. Sarka merupakan orang dekatnya mantan Bupati Halsel Muhammad Kasuba.

Dimana, Izin eksplorasi PT Amazing Tabara sendiri diterbitkan Pemka Halsel sejak tahun 2011 silam dimasa kepemimpinan Muhammad Kasuba..(lfa/pur)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *