HalutHukum

40 Napi di Halut Diusulkan Dapat Remisi Natal

×

40 Napi di Halut Diusulkan Dapat Remisi Natal

Sebarkan artikel ini
Lapas Kelas II B Tobelo
HARIANHALMAHERA.COM–Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo dikabarkan telah mengusulkan sebanyak 40 orang Narapidana (Napi) untuk mendapatkan remisi (potongan masa tahanan) di momentum hari raya Natal tahun 2021.
Petugas Lapas Kelas IIB Tobelo, Riksan Tjan menuturkan bahwa dari 40 warga binaan Lapas Tobelo yang diusulkan ke Kemenkumham rata-rata mereka adalah terpidana kasus umum.”iya, kami Lapas Tobelo juga usulkan untuk dapat remisi Natal, mudah-mudahan dari 40 orang yang kami ajukan semuanya dapat remisi,”katanya, Selasa (7/12).
Untuk Napi kasus korupsi dan narkotika lanjutnya, sejauh ini belum diusulkan untuk dapat “kado” Natal. “Kalau napi kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan narkotika tidak ada yang dapat remisi Natal tahun 2021 ini,”ujarnya.
Menurutnya, ada aturan tentang pemberian remisi baik momentum hari raya Idhul Fitri, Natal maupun HUT RI, dimana semuanya sesuai sistem. Artinya Napi yang suda menjalani masa hukum kurungan selama 6 bulan maka diwajibkan mendapat remisi.”mereka yang diusulkan dapat remisi sudah pasti sesuai sistem yang berlaku, dan hanya saja satu orang dia baru jalani 5 bulan 3 hari, jadi secara sistem menolak,”jelasnya.
Sebelumnya pada Natal tahun 2020 terdapat 49 orang napi yang mendapatkan remisi dan remisi HUT RI atau 17 Agustus sebanyak 101 orang.”kami Lapas Tobelo hanya usulkan selanjutnya sistem yang akan bekerja apakah menerima dan menolak”ujarnya.(tr-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *