Kep SulaMaluku Utara

Anulir SK Bupati Sula Hanya Berlaku Sehari

×

Anulir SK Bupati Sula Hanya Berlaku Sehari

Sebarkan artikel ini
Pelantikan pejabat di Pemda Kepulauan Sula Beberapa waktu lalu. (Foto : Istimewa)

HARIANHALMAHERA.COM–Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) Fifian Adeningsih Mus akhirnya menganulir SK pelantikan puluhan pejabat yang belakangan dinyatakan cacat hukum.

Dianulirnya SK pelantikan ini menyusul adanya rekomendasi KASN nomor R-4054/KASN/I 2021 tertanggal 11 November 2021

Namun begitu, dari 56 pejabat yang dilantik, hanya 40 pejabat yang dikembalikan ke jabatan semula melalui SK tertanggal 29 November 2021 masing-masing Nomor 800/1360.1/KEP/KS/XI/2021 dan Nomor 800/1360.1/KEP/KS/XI/2021.

Itupun hanya berlangsung kilat. Sebab, sehari setelah dianulir, orang nomor satu di Pemkab Sula itu pun megembalikan 40 pejabat  masing-masing 24 pejabat eselon II dan 16 pejabat eselon III ke jabatan semula.

Pengembalian itu dilakukan lewat dua SK yang diterbitkan Bupati pada tanggal 30 November 2021 masing-masing nomor 800/1361/KEP/KS/XI/2021 dan Nomor 800/1361.1/KEP/KS/XI/2021

Namun, reshuffle kilat ini, hanya 20 pejabat yang dikembalikan ke jabatan semula, sisanya turun jabatan. Bahkan satu diantaranya dinonjob yakni Yasin Hayatuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bappeda. (lengkapnya lihat tabel)

Kepala bidang mutasi BKD Malut Iwan yang dikonfirmasi mentarankan awak media akan mengkonfirmasi hal terseut ke Sekprov Malut Samsuddin A Kadir selaku ketua tim investigasi. “Ke Pa Sekda saja biar lebih jelas Karena Beliau yang punya kewenangan untuk menjelaskan SK Bupati Sula itu,” singkatanya.(lfa/pur)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *