Maluku UtaraPemprov

Butuh Rp 46 Miliar untuk Bayar TTP Tanaga Medis di RSUD CB Setahun

×

Butuh Rp 46 Miliar untuk Bayar TTP Tanaga Medis di RSUD CB Setahun

Sebarkan artikel ini
Abdul Ghani Kasuba saat melakukan sidak di RSUD dr Chasan Bosoirie Ternate kemarin

HARIANHALMAHERA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah mengkalkulasi berapa besar anggaran yang dibutuhkan untuk melunasi tunggakan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) untuk 745  tenaga medis di RSUD dr Chasan Bosoirie.

Meski masih dalam bentuk asumsi, namun total anggaran TTP yang harus disiapkan Pemprov tidak sedikit. Nilainya, mencapai Rp 46 Miliar. atau hampir mendekati besar anggaran rasionalisasi perjalanan dinas pejabat Pemprov dan DPRD untuk percepatan penanganan Korona (Covid-19)

Direktur RSUD CB Samsul Bahri menyebutkan jumlah ini meliputi Rp 37 Miliar untuk tenaga medis yang berstatus ASN, sisanya Rp 9 miliar untuk mereka yang bertatus non ASN dalam setahun. Ini tidak termasuk cleaning service (CS).

Total TTP khusus ASN, kata Samsul secara kasat, berasarannya Rp 28 Miliar, maka sisanya akan disubsidi.  Dikatakan, hasil hitungan sementara ini akan difinalisasikan lewat rapat dewan pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bersama dewan direksi RSUD CB Selasa (7/4) pekan depan.

Soal pembayaran, Samsul mengaku sudah ada pembicaraan dengan Pemprov, bahkan regulasinya pun sudah diselesaikan dan siap di paparkan ke dewan pengawas. Namun begitu, keputusannya ada di dewan pengawas. “Karena dewan pengawas yang menentukan  kebijakan kami sudah siap untuk itu di paparkan pada hari Selasa nanti,” terangnya.

Dia menjelaskan, pihak RSUD sebelumnya sudah mengusulkan TTP ke Pemprov, namun oleh Pemprov memahami bahwa jika sudah berstatus BLUD maka dianggap mandiri , sehingga tidak diberi biaya lagi. Padahal TTP lanjut dia tidak ada hubungan dengan status BLUD, karena BLUD sendiri lebih ke peningkatan mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Soal jasa pelayanan kata dia jika mengacu pada UU RS maupun UU praktek  doker, setiap pemberian pelayanan medis tetap mendapatkan jasa pelayanan. Namun, peningkatan kesejahteraan tenaga medis seperti TTP, bisa dilihat  dari berisiko atau tidak.

“Jadi jasa pelayanan ini berkaitan dengan kita memberikan pelayanan sehingga kinerja  yang berkaitan dengan pelayanan itu,” tukasnya. (lfa/pur)

 

Ralat: Berita ini sudah diperbaiki. Sebelumnya ada kesalahan dalam penulisan angka pada jumlah TTP non PNS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *