HukumTernate

Kapolda Larang Anggota Polri dan Keluarga Mudik

×

Kapolda Larang Anggota Polri dan Keluarga Mudik

Sebarkan artikel ini
Makapolda Maluku Utara

HARIANHALMAHERA.COM– Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1083/VI/KEP/2020 tanggal 3 April 2020, tentang imbauan anggota Polri, PNS Polri dan keluarga agar tidak mudik atau keluar daerah selama berlakunya status darurat Covid-19, ditindaklanjuti Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut).

Kapolda Malut, Brigjen Pol Rikwanto, melalui rilis yang diterima koran ini, Minggu (5/4), mengimbau kepada seluruh anggota Polri, PNS Polri jajaran Polda Malut, untuk melaksanakan telegram Kapolri.

Selain itu, lanjut Rikwanto, seluruh masyarakat Malut sama anggota Polri ikut berperan aktif mencegah penyebaran Covid-19. Caranya, tidak melakukan perjalanan keluar daerah atau mudik. “Tentu untuk menghindari penyebaran Covid – 19 antar daerah,” jelasnya.

Kapolda kembali mengingatkan seluruh anggota Polri dan PNS Polri jajaran Polda Malut, agar menjadi contoh dan mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya, sebagaimana tercantum dalam telegram tersebut.

“Pertama, tidak bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, atau kegiatan mudikny. Kedua, jaga jarak aman ketika berkomunikasi antar individu. Ketiga, turut serta meringankan beban masyarakat, dan keempat, menerapkan perilaku hidup bersih,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *