HARIANHALMAHERA.COM – Para PNS (Pegawai Negeri Sipil) khususnya yang ada di daerah, tidak perlu risau dengan Tunjangan Hari raya (THR) dan gaji-13. Pemerintah memastikan, pembayara THR untuk PNS tetap dilakukan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan anggaran untuk membayar THR dan gaji ke-13 kepada ASN, TNI dan Polri tetap dialokasikan dan akan tetap berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Hanya saja, kepastian THR dan gaji ke-13 sementara ini hanya berlaku untuk pegawai pelaksana yakni golongan I hingga III, bukan pejabat di level yakni pejabat negara seperti DPR dan para pejabat eselon I dan II.
“Kami sudah usulkan kepada Presiden. Nanti diputuskan di sidang kabinet. Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri, terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II, dan II, sudah disediakan,” ucap Sri Mulyani dalam rapat terbatas yang disiarkan secara langsung, Selasa (7/4).
Baca Juga: 2 Opsi Pengusaha Bayar THR Karyawan
Sementara THR untuk pejabat eselon I dan II nantinya akan ditetapkan presiden. Menkeu juga saat ini tengah merampungkan beberapa penghitungan sebelum diserahkan pada Jokowi saat sidang kabinet.
Sri Mulyani menambahkan Presiden ingin memutuskan kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 itu secepatnya. Dia memperkirakan keputusan soal THR dan gaji ke-13 akan diambil pada sidang kabinet dua pekan mendatang.
Menkeu mengatakan pihaknya sudah mengusulkan ke Presiden agar ihwal THR ini dibahas lebih lanjut dalam rapat kabinet. “Presiden masih memberikan instruksi kalkukasi difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet dalam minggu-mingu ke depan,” jelas Menkeu. (bsc/pur)