HARIANHALMAHERA.COM–Covid-19 membuat dunia usaha kewalahan. Sejumlah sektor terpaksa mengalah.
Yakni, berhenti sementara sambil bertahan di tengah wabah global tersebut.
Kebijakan kunci sementara (kuntara) yang diterapkan beberapa negara jelas mengganggu arus ekspor-impor. Industri padat karya pun tidak kalah repot menjaga cash flow.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) mau tidak mau meningkat. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menuturkan bahwa jumlah karyawan yang kehilangan pekerjaan naik. Baik yang sifatnya sementara karena dirumahkan maupun permanen lantaran PHK.
“Per hari ini (kemarin, 12/4) sudah 1,5 juta orang. Sebanyak 10 persennya di-PHK, 90 persennya dirumahkan,” katanya dalam video conference akhir pekan lalu.
Ida menegaskan bahwa PHK menjadi opsi terakhir para pelaku usaha. Jika bisa menghindari PHK, menurut dia, para pengusaha akan memilih tidak melepas tenaga kerja yang menjadi aset mereka. Dalam kesempatan itu, kementerian memaparkan sejumlah opsi yang bisa dipilih
kecuali PHK.
Salah satu alternatifnya adalah mengurangi upah pekerja. Itu tentu disesuaikan kinerjanya. Dengan mengurangi jam kerja atau menghapus lembur, pengusaha bisa menekan upah pekerja. Selain itu, para pengusaha bisa memangkas fasilitas pegawai tingkat atas.
Menurut Ida, pengusaha juga bisa mengatur sif tenaga kerjanya secara bergiliran. Selanjutnya adalah merumahkan karyawan. Sejauh ini, sebagian besar pengusaha memilih alternatif terakhir itu.
“Saya berterima kasih sekali kepada teman-teman pengusaha yang benar-benar melakukan berbagai alternatif itu sampai tidak melakukan PHK,” ucapnya.
Para pengusaha, lanjut Ida, sebaiknya mengomunikasikan kondisi perusahaan masing-masing akibat pandemi. Dia berharap dua pihak bisa saling memahami.
“Hendaknya dibicarakan dan didialogkan dengan teman-teman di serikat pekerja dan serikat buruh atau pekerja dan buruh jika perusahaan tidak punya serikat pekerja,” ungkapnya.
Pemerintah, lanjut dia, juga akan terus berkoordinasi dengan para pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Tujuan utamanya, menghindari PHK.
Pemerintah pun meluncurkan Kartu Prakerja yang salah satu programnya adalah pemberian bantuan langsung. Selain itu, pemerintah mempercepat pelaksanaan program padat karya infrastruktur sanitasi lingkungan, padat karya produktif, dan tenaga kerja mandiri.
Kementerian mencatat, jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja yang terdampak pandemi mencapai 1.506.713 orang. Sebagian besar dirumahkan. Sekitar 160.067 di antaranya kena PHK.
Sebanyak 1,24 juta pekerja berasal dari sektor formal atau sekitar 51.565 perusahaan. Sementara itu, sekitar 265.881 pekerja lainnya berasal dari sektor informal.(jpc/pur)