HARIANHALMAHERA.COM–Hingga saat ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) belum mengantongi laporan adanya perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Namun di tengah pandemic covid-19 ini, terdapat beberapa karyawan perusahaan yang terpaksa diisolasi, lantaran diketahui sempat bertandang ke wilayah dengan kategori zona merah kasus Covid-19 tersebut.
Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial Disnakertrans Halut, Julius O. Barany, memaparkan, tidak hanya perusahaan industri pertambangan, tapi hampir semua tempat usaha seperti hotel, penginapan, swalayan, hingga pertokoan, tak ada laporan PHK.“Belum ada laporan PHK, dan itu juga sesuai hasil pendataan kami di lapangan,” kata Julius kepada Harian Halmahera, Rabu (15/4).
Menurut dia, ada beberapa karyawan di beberapa perusahaan yang dirumahkan, karena mengambil cuti kerja. Dan ada juga menjalani masa karantina. Seperti karyawan PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) yang tercatat sebanyak 80 orang lebih.
Mereka, kata Julius, diisolasi di Hotel Boulevard, Kota Ternate.”Mereka karyawan non local dari PT. NHM. Mungkin tinggal beberapa hari lagi sudah bebas dari masa karantina,” jelasnya.
Menurut Julius, aktivitas perusahan maupun tempat usaha di Halut, masih tetap berjalan dengan sistem handel. Di mana, karyawan yang seharusnya masuk kerja tetapi karena karantina terpaksa bidang pekerjaannya diambil alih sementara oleh rekan rekannya.”Perusahan juga punya protap soal pencegahan covid-19,”tuturnya.(dit/Kho)