HARIANHALMAHERA.COM–Janji para tersangka kasus dugaan korupsi anggaran speedboat di Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara (Halut), untuk praperadilan Polres setempat ke Pengadian, benar-benar dibuktikan.
Ternyata pada Rabu (15/4) kemarin, digelar sidang kedua di ruang candra Pengadilan Negeri (PN) Tobelo. Amatan Harian Halmahera di pengadilan, sidang tersebut sudah pada tahap replik (jawaban balik) dari pemohon atas duplik (tanggapan) termohon, yang sebelum diajukan ke hakim.
Dalam sidang tersebut, terlihat Daimon D. Siahaya yang menjadi hakim tunggal. Daimon yang juga juru bicara PN Tobelo itu mengatakan, sidang perkara nomor 1/Pid.Pra/2020/PN.Tob dan nomor 2/pid.pra/2020/PN.Tob dengan tiga orang pemohon yang diwakili kuasa hukum ini, adalah pengajuan replik dari pemohon.
Tentunya, sidang lanjutan nanti akan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti. “Sidang lanjutan kami jadwalkan Kamis besok (16/4), dengan agenda penyampaian duplik dari termohon, sekaligus pengajuan saksi dan bukti-bukti dari kedua pihak,” katanya di hadapan para pemohon dan termohon.
Prosesi sidang dipimpin hakim tunggal Pada Rabu 14.10 WIT hingga 14.23 WIT di ruang sidang Candra, telah digelar sidang lanjutan praperadilan antara Falentino, Manery, Hernefer Tjandua dan Elmi Thomas Ray-ray sebagai pemohon, melawan Polres Halut sebagai termohon.
Kuasa hukum pemohon, Nofebi, ditemui usai sidang, menjelaskan, replik yang diajukan ke majelis hakim PN Tobelo itu, pada prinsipnya menyatakan tolak semua dalil-dalil termohon. “Jadi intinya kami pihak pemohon tetap pada dalil permohonan sebelumnya,” tandasnya.(dit/Kho)