Halut

Masa Cuti 106 Karyawan Sub PT. NHM Diperpanjang

×

Masa Cuti 106 Karyawan Sub PT. NHM Diperpanjang

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: Pemeriksaan suhu tubuh dengan thermal scanner bagi karyawan dan mitra kerja sebelum masuk ke area pertambangan. (foto: PT NHM for Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM–Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) mencatat, sebanyak 106 karyawan sub kontraktor dibawa naungan PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM), dirumahkan.

Hal itu sebagai bentuk pengurangan aktivitas banyak akibat dampak dari kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang melanda Indonesia, termasuk wilayah Halut ini.

Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial Disnakertrans Halut, Julius O. Barany mengatakan, dari hasil pendataan, selain karyawan dari dua hotel dan enam tempat usaha cafe terdampak Covid-19, kali ini karyawan PT.NHM mengalami nasib serupa. “Jumlahnya 106 orang,” tandasnya, Selasa (28/4).

Karyawan yang dirumahkan tersebut, menurut Julius, bukan berarti berakhir masa kerja atau kena pemutusan hubungan kerja, tetapi pihak manajemen perusahan memperpanjang cuti kerja.

”Sesuai penjelasan dari manajemen perusahaan, mereka yang dirumahkan itu ambil cuti meski masa cuti belum tiba dan sebagian diperpanjang cuti. Keputusan perusahan itu mengingat situasi pandemi virus yang terus meningkat,” terangnya.

Julius menambahkan, hingga saat ini aktivitas perusahan pertambangan masih tetap berjalan seperti biasa. Hanya saja dilakukan sistem handel.

Dimana, kata dia, karyawan yang seharusnya masuk kerja tetapi kena karantina dan dirumahkan, terpaksa bidang pekerjaannya diambil alih sementara oleh rekan yang lain.”Intinya yang dirumahkan itu upahnya tetap dibayar,” tuturnya.(dit/Kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *