Kep SulaNasional

Lebih Ringan, Adik AHM Dituntut 8 Tahun Kurungan Penjara

×

Lebih Ringan, Adik AHM Dituntut 8 Tahun Kurungan Penjara

Sebarkan artikel ini
TERDAKWA: Zainal Mus (kiri) dan AHM saat mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (14/3). (foto: alinea.id)

HARIANHALMAHERA.COM— Tidak hanya Ahmad Hidayat Mus (AHM), dalam sidang lanjutan, juga menghadirkan terdakwa Zainal Mus, adik AHM.

Dia oleh jaksa KPK dituntut lebih ringan dari kakaknya. Zainal dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

“Dia juga dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp294,9 juta,” kata jaksa Lie Setiawan dalam tuntutannya.

Sebagaimana dalam tuntutan terhadap AHM, telah disebutkan mantan Ketua Dewan Kabupaten (Dekab) Kepulauan Sula itu menerima uang sebesar Rp1,05 miliar. Uang itu berasal dari anggaran pembebasan lahan bandara Bobong.

“Dikaitkan dengan realisasi penerimaan terdakwa AHM dan Zainal Mus, maka terhadap diri terdakwa AHM pantas dimintakan pembayaran uang pengganti Rp2,4 miliar. Sedangkan terhadap diri Zainal Mus sejumlah Rp294 juta,” sebut jaksa Lie.

(lihat: AHM Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 2,7 Miliar)

Jaksa menilai, Zainal yang juga Bupati Banggai Kepulauan itu telah terbukti bersalah melakukan korupsi anggaran pembebasan lahan Bandara Bobong.

“Terdakwa Zainal Mus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum,” kata jaksa Lie.

Selain itu, jaksa menilai Zainal memberikan keterangan yang manipulatif sepanjang persidangan. Perbuatan Zainal dinilai tidak mendukung program pemerintah
terkait pemberantasan korupsi.

Zainal juga disebut melanggar pasal 2 ayat 1 UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa, AHM dan Zainal didampingi pengacaranya, mengaku akan menyampaikan nota pembelaaan (pledoi) yang akan dibacakan dalam sidang 28 Maret mendatang. (cnn/ant/dtc/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *