HARIANHALMAHERA.COM – Kementrian Keuangan (Kemenkeu) masih memberikan deadline waktu selama 10 hari kepada tujuh pemerintah daerah di Maluku Utara (Malut) untuk segera melaporkan rician refocusing dan relokasi APBD untuk penanganan Covid-19
Jika dalam tempo 10 hari itu apabila laporan rincian refocusing dan realokasi tidak sesuai yang ditetapkan yakni 50 persen, maka sanksi yang diterima lebih tegas yakni pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Sekprov Malut Samsuddin A Kadir menegaskan sanksi pemotongan DAU dan DBH itu sudah diatur tegas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menkeu dan Mendagri dan BNPB. “Kita berharap mereka (tujuh kabupaten/kota) segera masukan laporannya,” katanya.
Baca Juga: Menkeu Tahan DAU 7 Kab/Kota di Malut, Termasuk Halut
Dia mengakui, sanksi penundaan DAU dan DBH yang diterima ketujuh daerah masing-masing Halmahera Tengah (Halteng), Halmahera Barat (Halbar), Halmahera Timur (Haltim) Halmahera Utara (Halut), Kepulauan Sula, Kota Tidore Kepulauan (Tikep), dan Pulau Taliabu itu karena memang belum memberikan rincian laporan refocusing dan realoaksi APBD ke Kemenkeu dan Kemendagri pada deadline 23 April.
“Sekarang ini masih penundaan 10 hari kedepan diwajibkan untuk dimasukan laporan setelah dimasukan nanti akan dicek angkanya sudah pas atau belum sudah potong belanja barang dan jasa 50 persen atau belum sudah potong belanja modal 50 persen atau belum kalau belum berarti sanksinya kena pemotongan DAU dan DBH” ungkapnya.(lfa/pur)