HARIANHALMAHERA.COM – “Adohhhhh…” tulis Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Halmahera Utara (Halut), Nyoter Koenoe, via pesan WhatsApp, Senin (11/5).
Ekspresi kaget itu merespon surat permohonan dana yang dilayangkan Camat Galela Selatan, Kadir Tutupoho, ke para pengusaha se-kecamatan tersebut untuk penanganan Covid-19.
Surat yang dikeluarkan Kamis 9 April 2020 itu, diawali dengan narasi Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Persoalannya, tak ada petunjuk teknis dalam Kepres tersebut, yang menghendaki adanya pembebanan pungutan berupa partisipasi ke para penguasa. Termasuk regulasi di tingkat pemerintah daerah (Pemda) dalam penanganan Covid-19.
Nyoter, kepada Harianhalmahera.com, pun mempertanyakan kebijakan tersebut. “Aturan dari mana itu. Karena tidak ada aturan begitu,” ucap Nyoter.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Halut, Wenas Rompis, seakan heran ketika perihal itu ditanyakan ke instansinya. “Kok Dinas PMD yang dikonfirmasi, hehehe,” tutur Wenas yang mengaku baru tiba dari Loloda.
Wenas pun menyarankan bertanya ke Sekretaris Daerah Pemda Halut, Fredy Tjandua. “Langsung ke beliau, karena beliau Sekretaris Tim (Covid-19),” tuturnya.
Wenas kemudian menyebut, PMD dalam Tim Covid-19 tidak menangani masalah tersebut. “Kami tidak masuk di area itu. Saya hanya bersama Pak Deky (Humas Covid-19). Jadi soal itu (surat permohonan dana dari camat) tanya ke Sekda,” katanya.
Disentil apakah jika demikian, maka semua kebijakan di tingkatan kecamatan bebas dilakukan oleh para camat ?, ditepis Wenas. “Tidak juga. Karena kita kan tim. Ada bagian operasional, humas, apa itu,” tuturnya.
“Dalam tim, kami (PMD) hanya seksi. Tapi ada bagian di atas yang menangani itu. Kita bukan mau cuci tangan. Tapi dalam kesepakatan itu (uang partisipasi ke seluruh pengusaha) tidak ada dalam rapat-rapat kami,” tambah Wenas.
Menanyakan apakah anggaran tidak mengucur hingga ke tingkat kecamatan dan desa, ditampik Wenas. “Tidak juga. Karena kecamatan juga ada anggaran yang terlampir di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran)-nya,” tuturnya.
Lantas apa motif di balik pemungutan uang partisipasi di pengusaha itu, Wenas enggan menanggapi lebih jauh. “Saya juga tidak paham. Karena itu alur pemikiran (camat) sendiri, hahaha,” tuturnya tertawa.
“Saya juga tidak paham itu. Karena dari 16 kecamatan tidak ada surat begitu, lantas tiba-tiba beliau (Camat Galela Selatan) sudah bikin surat edaran seperti itu, saya juga tidak paham,” tambahnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Covid-19 Halut, Deky Tawaris, tak banyak berkomentar terkait surat tersebut. “Tanya Sekda dan Pemdes,” singkat Deky menanggapi pertanyaaan korelasi antara anggaran daerah dan desa.
Sementara, Sekda Halut, Fredy Tjandua, hanya melihat lampiran surat yang dikirim Harianhalmahera.com via pesan WhatsApp, tanpa menanggapinya. (Kho)