Halbar

Lahan Proyek Water Front City di Jailolo Disoal

×

Lahan Proyek Water Front City di Jailolo Disoal

Sebarkan artikel ini
Spanduk penolakan proyek pembangunan Water Front City di Jailolo, yang dipasang pemilik lahan. Foto: Parman Pawa/Harian Halmahera

Sekkab Halbar: Proyek Tetap Jalan

HARIANHALMAHERA.COM – Rencana pembangunan proyek Water Front City atau konsep ‘kota depan air’ di tepian pantai samping lokasi Festival Teluk Jailolo (FTJ), Desa Gufasa, Jailolo, Halmahera Barat (Halbar), tak berjalan mulus.

Sebab proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 4 Miliar melalui Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2020, yang hingga saat ini masuk tahap penggusuran tersebut, menuai penolakan dari pemilik lahan bernama Eddy Frans Ofa.

Tulisan ‘dilarang membangun di atas lahan ini’ pada sebuah spanduk yang dibuat Eddy, lantaran belum ada kesepakatan terkait harga lahan antara Eddy dan Pemerintah Kabupaten Halbar. Sementara, Pemkab sudah melakukan penggusuran.

“Tapi selama ini Pemda Halbar belum berkoordinasi atau tatap muka dengan saya. Bahkan soal berapa harga lahan saya, belum ada kesepakatan bersama. Kok kenapa bangunan saya sudah digusur oleh Pemda. Ini kan aneh,” cetusnya.

Dia mengaku, lahan miliknya itu memiliki dua nomor sertifikat yang berbeda. Di antarnya, sertifikat dengan nomor: 27.02.73.01.1.00048 dan sertifikat nomor: 27.02.73.01.1.00075.

“Jadi saya tegaskan, selama belum ada kesepakatan harga lahan, saya minta Pemkab jangan coba-coba membangun di atas lahan saya ini,” tegasnya.

Sekretarus Kabupaten (Sekkab) Halbar, Syahril Abdul Radjak, Senin(11/5), menegaskan proyek tersebut tetap jalan, meskipun ada komplain dari pemilih lahan.

Bagi dia, untuk ganti rugi lahan akan dilakukan jika Pemkab belum melakukan pembayaran. “Tetap kita lihat dulu, sudah dibayar atau belum. Kalau belum, akan dibayar ganti rugi lahannya,” katanya.

Sedangkan skema pembayaran, lanjut Syahril, oleh Pemkab bakal dilakukan melalui pihak ketiga, dalam hal ini Lembaga Afrizal yang dipercayakan Pemkab melakukan perhitungan ganti rugi lahan berdasarkan standar nilai jual objek pajak (NJOP). (tr-4/Kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *