HARIANHALMAHERA.COM–Komitmen Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Utara (Halut), untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan bantuan Speedboat Ngara Mabeno dari Kementerian, Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) untuk Kecamatan Loloda Kepulauan (Lokep) tahun 2013 dibuktikan.
Jumat pekan kemarin (5/6), penyidik telah memanggil dua orang oknum pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halut, untuk diperiksa terkait kasus tersebut.
Kepala Satuan Reskrim Polres Halut, AKP. Rusli Mangoda, mengaku penyidiknya sudah dua orang. Mereka adalah pejabat di lingkup Pemkab Halut.
Mereka, kata Rusli, diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus bantuan speedboat tersebut. ”Mereka diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Hasil pemeriksaan kedua orang itu, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Halteng dan Halsel ini, tentu akan dipelajari lebih lanjut untuk disingkronkan dengan fakta-fakta di lapangan.”Nanti kami akan panggil lagi mereka yang dianggap berkaitan dengan kasus ini,” tandasnya.
Menurut dia, kasus speedboat Ngara Mabeno ini, disinyalir persis dengan kasus dugaan korupsi pengadaan speedboat di Dinas Perhubungan Pemkab Halut, yaitu tidak
diserahkan lalu dimanfaatkan untuk kepentingan memperkaya seseorang.”Penyidik akan gali terus kasus ini,” tegasnya.(dit/Kho)