HARIANHALMAHERA.COM–Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, dipastikan menyesuaikan dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbaru, yaitu Nomor 5 Tahun 2020.
Sebab, di dalam regulasi itu terdapat salah satu pasal yang menyatakan penggunaan alat pelindung diri (APD) Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada saat pencoblosan, penghitungan surat suara, hingga penetapan pemenang pilkada.
Komisioner KPU Halut, Asmawati Marsaoly, mengaku penggunaan APD berupa sarung tangan, masker, pakaian hazmat, helm, hingga spatu boats, dalam pelaksaan pilkada sudah pasti diterapkan. Hanya saja, menunggu teknisnya. Termasuk pengadaannya.
”Pelaksanaan tahapan Pilkada akan mengikuti standar protokoler kesehatan Covid-19. ini diterapkan karena kondisi pandemi Covid-19,”kata Asmawati, Senin (15/6).
APD Covid-19 ini, kata As — sapaan akrab Asmawati — tidak hanya dipakai oleh anggota KPU Halut saja, tetapi seluruh penyelenggara pilkada.
“Mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPPS dan PPS. Jadi semua penyelenggara pemilu ini akan pakai APD,” tuturnya.(dit/Kho)