HARIANHALMAHERA.COM— Persoalan utang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar) kepada pihak ketiga, belum juga selesai dibahas. Bahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Inspektorat beda data jumlah utang.
Padahal sebelumnya, persoalan ini sudah dibahas ditingkat komisi II bersama sejumlah pimpinan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD). Kemudian dibahas lagi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Kamis (25/6).Namun, tak kunjung tuntas.
Kepala Inspektorat Halbar, Julius Marau, menyebutkan besaran utang ke pihak ketiga terhitung mulai tahun anggaran 2019 hingga 2020. Sumbernya dari Dana Alokasi Umum (DAU), sebagaimana hasil revisi audit BPK RI Perwakilan Maluku Utara.
“Sebagian besar memang bersumber dari proyek pekerjan fisik,” kata Julius, yang mengaku dirinya tidak mengingat secaara pasti angka proyek fisik yang menjadi beban daerah tersebut.
Sementara, Ketua DPRD Charles Gustan yang juga koordinator Banggar, menegaskan besaran utang berdasarkan dokumen yang diterima dewan besarnya mencapai Rp 100 milliar lebih. Beban itu terhitung sejak tahun anggran 2017 hingga tahun anggaran 2020.
Disebutkan lagi, TAPD meminta keringanan untuk diselesaikan dalam APBD-Perubahan. Namun, Banggar DPRD meminta agar beban utang daerah harus tuntas sebelum masuk perubahan anggaran.
“Jadi ini kasihan juga teman-teman kontraktor, pekerjaanya sudah selesai 100 persen hingga masa akhir perawatan. Namun, sisa anggaran pekerjaan belum juga diselesaikan oleh Pemda,” ujarnya.
Terkait utang tersebut, lanjut Charles, akan dibahas lagi oleh Banggar DPRD bersama TAPD, pekan depan.
“Pembahasan kemarin juga banyak anggota Banggar DPRD yang tidak hadir. Nanti akan dilanjutkan pekan depan,”pungkasnya.(tr-4/fir)