HARIANHALMAHERA.COM–Selain sosialisasi tahapan pelaksanaan pemilu serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara (Halut) saat ini juga tengah mendistribusikan alat pelindung diri (APD) corona virus disease 2029 (Covid-19) ke anggota penyelenggara pemilu, yaitu PPK, PPS dan PPDP yang tersebar di wilayah Halut.
Sebab, tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data peserta pemilih, yang dijadwalkan mulai pada Rabu (15/7) ini, diwajibkan menggunakan APD tersebut.
Komisioner KPU Halut Devisi Sumber Daya Manusia, Asmawati Marasaoly, menyampaikan APD Covid-19 yang terdiri dari pakaian, masker, sarung tangan dan hand sanitizer untuk penyelenggara pilkada Halut, sudah ada.
Sejak Minggu sampai saat ini, kata dia, APD dalam proses distribusi ke anggota ad hock PPK, PPS dan PPDP untuk persiapan coklit peserta pemilih.”Saat ini dalam tahap distribusi ke kecamatan sampai ke PPS,” katanya, Senin (13/7).
APD tersebut, menurut dia, wajib dipakai oleh petugas penyelenggara. Terutama anggota PPDP dalam melakukan coklit, Sebab telah dianjurkan dalam regulasi PKPU terbaru. “Coklit peserta pemilu dengan menerapkan protokoler kesehatan APD ini perintah aturan, jadi harus diterapkan,”tandasnya.
Sementara itu, Ketua LSM Mitra Publik Halut, Idrus Fokaaya, melalui sekertarisnya, Sukitman Asgar, menambahkan, peserta pemilih harus tolak coklit kalau petugas tidak menggunakan APD Covid-19.
Sebab selain melanggar PKPU, tentu mengabaikan pencegahan penularan wabah tersebut. Karena berdasarkan Pasal 5 PKPU Nomor 6 tahun 2020 yang mengatur tentang Pilkada di masa Pendemi sudah jelas.
“Bahwa PPDP diwajibkan menggunakan APD saat melaksanakan Coklit. Kalau tidak pakai, maka wajib untuk ditolak,” tegasnya.(dit/Kho)