HalutPolitik

KPU Tidak Perlu Kaji Rekomendasi Bawaslu Halut

×

KPU Tidak Perlu Kaji Rekomendasi Bawaslu Halut

Sebarkan artikel ini
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis. Foto: Internet

HARIANHALMAHERA.COM – Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Utara (Halut) soal pelanggaran administrasi oleh Bupati Frans Manery selaku petahana di Pilkada Halut, harus segera ditindaklanjuti.

Hal ini ditegaskan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis. Menurut Margarito, jika isi dalam rekomendasi Bawaslu tersebut arahnya pembatalan, maka harus dilaksanakan KPU.

“Jadi KPU tidak perlu melakukan apapun lagi, kecuali melaksanakan isi keputusan tersebut. Tidak perlu ada a, u, a, u, a,u lagi selain melaksanakan keputusan itu,” imbuh dia.

Bagi dia, KPU tidak perlu meminta klarifikasi dari pelapor. Karena kewenangan memeriksa hingga menyatakan bersalah ada pada Bawaslu. “Jadi KPU tidak perlu lagi menambahkan apapun. KPU hanya melaksanakan keputusan Bawaslu,” tegasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Halut menyerahkan rekomendasi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Bupati Frans Manery ke KPU Halut, Senin (21/9) sekira pukul 12.10 WIT.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Halut, Iksan Hamiru, mengatakan dalam menangani kasus ini, Bawaslu Halut telah meminta klarifikasi atau keterangan kepada pihak pelapor dan terlapor.

“Termasuk beberapa saksi yang turut hadir pada program kegiatan penyerahan bantuan sosial aspirasi kelompok tani berupa alat-alat pertanian dari Dinas Pertanian Halut di Desa Markati, Kecamatan Kao Barat, pada Senin (7/9) lalu,” katanya.

Menurut dia, terkait laporan dugaan pelanggaran ini, Bawaslu Halut diberikan kewenangan oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 untuk memeriksa, mengklarifikasi, mengkaji, hingga dikeluarkannya rekomendasi untuk ditindaklanjuti KPU Halut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam kajian Bawaslu Halut, disimpulkan bahwa ditinjau dari keterpenuhan syarat, laporan pelapor dalam perkara dimaksud memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan,” ujarnya.

Berdasarkan analisis yuridis dalam perkara tersebut, lanjut Iksan, diperoleh kesimpulan bahwa Bupati Halut selaku terlapor yang juga sebagai calon petahana telah melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.

“Terlapor menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016,” terangnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil kajian dalam perkara tersebut, akan dilakukan penerusan pelanggaran administrasi pemilihan ke KPU Halut, untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Menurut dia, dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Bawaslu Halut hanya dapat memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti. “Karena yang berkewenangan untuk membatalkan pencalonan petahana adalah KPU,” tuturnya.

“Karena sifatnya rekomendasi, maka Bawaslu Halut berharap agar KPU Halut dapat menempuh langkah-langkah penanganan secara adil dan bijaksana serta melahirkan keputusan sesuai asas keadilan pemilihan serta peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” lanjut Iksan.

Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Hukum KPU Halut, Abdul Jalil, mengaku akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. “Kami akan kaji. Putusannya akan disampaikan setelah kajian,” singkat Abdul. (dit/kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *