HARIANHALMAHERA.COM–Kesadaran warga Kota Ternate mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 ternyata masih rendah. Sekalipun telah dilakukan operasi yustisi yang melibatkan TNI-Polri dan Satpol PP, hal itu belum memberikan efek, sekalipun banyak yang dikenakan sanksi.
Buktinya, jumlah pelanggar prokes yang terjaring dalam operasi yustisi sepanjang September mencapai 3.500-an orang. Ini terlibat dari laporan data penegakan hukum Perwali Nomor 20 Tahun 2020.
BACA JUGA : Langgar Perwali, Polisi Bubarkan Pengujung Kafe
“Berdasarkan data, total pelanggaran sebanyak 3.511 orang,” ujar, Kepala Operasi Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Ternate, M Arif Gani, Rabu (30/9).
Arif mengatakan, dari total 516 pelanggar yang dikenakan sanksi administrasi berupa denda, terkumpul sebesar Rp31.740.000. Meski begitu, dia mengklaim operasi Yustisi ini sangat maksimal karena sedikit demi sedikit mengalami penurunan kasus. “Kita akan melakukan rapat evaluasi penegakan hukum dan langkah selanjutnya,” terangnya.(tr3/pur)