Halut

Sanksi ‘Pilih Kasih’ ala Kemenhub ke PT. Tal Agung Langgeng

×

Sanksi ‘Pilih Kasih’ ala Kemenhub ke PT. Tal Agung Langgeng

Sebarkan artikel ini
Kapal Tol Laut KM. Logistik Nusantara 5 di Pelabuhan Galela, Halmahera Utara, Maluku Utara. Foto: Nurkholis/Harian Halmahera

HARIANHALMAHERA.COM – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menangguhkan PT. Tal Agung Langgeng selama tiga bulan.

Perusahaan jasa ekspedisi yang berkedudukan di Surabaya itu, disanksi berdasarkan surat bernomor: AL.20/15/19/DA-2020, perihal penangguhan izin pengguna subsidi tol laut yang ditetapkan pada 29 September 2020 di Jakarta.

BACA JUGA: Jejak “Curang” Tol Laut dari Surabaya hingga Halmahera Utara

Pada butir ke-3 disebutkan, PT. Tal Agung Langgeng untuk sementara tidak diizinkan menggunakan subsidi angkutan barang di laut sebagai Shipper dan Consignee selama tiga bulan, terhitung mulai 2 Oktober hingga 31 Desember 2020.

Sanksi tersebut sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: UM.002/72/14/DJP-18, tentang standar operasional prosedure (SOP) penertiban Shipping Instruction, dan pemesanan ruang muat kapal dalam penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut.

Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Sub 3 Kemenhub, Barto Ari, kepada Harianhalmahera.com, membenarkan adanya penangguhan tersebut. “Benar, ada suratnya,” singkat Barto kepada Harianhalmahera.com, Jumat siang (2/10).

BACA JUGA: Ayam Potong ‘Pesanan’ Perumda Tidore Menyeberang ke Ternate

Dia mengaku, penangguhan tersebut berdasarkan hasil klarifikasi PT. Tal Agung Langgeng terhadap Kemenhub. “Kita sudah tanya ke mereka. Intinya memang, ya terjadi (pelanggaran) sebetulnya, ya mereka enggak tahu, alasannya begitu,” katanya.

Namun Barto mengaku lupa, bahwa penangguhan tersebut pada kasus yang mana. “Tapi intinya kasus yang baru-baru inilah, saya lupa. Pokoknya ada. Tapi saya takut salah ngomong,” tuturnya.

Informasi yang diperoleh Harianhalmahera.com, penangguhan tersebut terkait kasus dugaan penyelundupan barang komersial di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut).

BACA JUGA: Ayam Potong Pesanan Perumda Aman Mandiri Batal ke Tidore

Dari 4 unit kontainer yang dibooking PT. Tal Agung Langgeng, barang pada satu kontainer berkode FOHU 201068-8 dengan Consignee PT. HSM, yang berisi besi baja konstruksi dicampur barang komersial atau tidak masuk dalam ketentuan muatan tol laut.

Barang tersebut diangkut menggunakan kapal KM. Logistik Nusantara 3, dan tiba di Kabupaten Pulau Morotai pada Jumat 31 Juli 2020.

“Saya tahunya ketika barang tiba di Morotai, waktu kita stuffing isinya tidak sesuai dokumen,” ungkap Direktur Utama (Dirut) PT. Tal Agung Langgeng, Lia Sentosa, saat dikonfrmasi terakhir, Senin (14/9). “Isinya itu selain besi baja konstruksi, ada tambahan aksesoris di dalam kontainer.”

Dia mengaku, setelah mengetahui isi kontainer tidak sesuai dengan bookingan yang tertera di Logistic Communication System (LCS), pihaknya langsung mengajukan surat permohonan perubahan jenis muatan ke PT. Pelni Cabang Surabaya.

“Sekaligus membayar biaya tambahan dari isi barang tersebut Rp4.947.000. Jadi kami menganggap itu hanya sebuah kelalaian saja, tidak ada maksud yang lain,” ucap Lia.

Sementara, Kepala Cabang PT. Pelni Cabang Surabaya, Ridwan Mandaliko, enggan mengomentari persoalan itu, Sembari mengirim nomor kontak Marketing PT. Pelni Surabaya, Kaleka Gegana.

Di Pelni Surabaya, Kalega bertugas melakukan valisasi barang-barang pada layanan LCS. Namun nomor kontak yang dihubungi tak pernah diangkat. Permohonan wawancara yang dilayangkan lewat WhatsApp tak kunjung dilihat.

Kesan ‘pilih kasih’ soal sanksi yang dikeluarkan Kemenhub terlihat jelas dari deretan kasus disertai surat penangguhan dan pencabutan yang dikeluarkan ke PT. Tal Agung Langgeng.

Kasus pertama yang dikoleksi adalah dugaan penyelundupan kendaraan motor roda tiga merek VIAR ke Kabupaten Pulau Morotai.

Kendaraan roda tiga merek VIAR saat dikeluarkan dari kontainer di Pelabuhan Tol Laut Kabupaten Pulau Morotai. Foto: Istimewa

Dalam kasus ini, PT. Tal Agung Langgeng diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015, Perpres Nomor 70 Tahun 2017, Peraturan Menteri (Permen) Nomor 4 Tahun 2018, dan Permen Nomor 38 Tahun 2018.

Surat penangguhan izin pengguna subsidi tol laut terhadap PT. Tal Agung Langgeng, pasca temuan kendaraan roda tiga merek VIAR. Foto: Tim Liputan Harian Halmahera

Dalam isi surat penangguhan izin pengguna subsidi tol laut selama tiga bulan yang ditetapkan pada 5 Desember 2018 itu, disebutkan bahwa PT. Tal Agung Langgeng tidak kooperatif serta tidak menunjukkan dokumen manifest muatan dan data dukung pemuatan barang lainnya.

Kendaraan tiga roda merek VIAR di Pelabuhan Tol Laut Kabupaten Pulau Morotai. Foto: Istimewa

Kasus kedua adalah dugaan penyelundupan mobil pribadi milik Wali Kota Tidore Kepulauan, Ali Ibrahim. Kasus yang terungkap pada Minggu 17 November 2019 itu, membuat Kemenhub kembali mengeluarkan surat penangguhan izin pengguna subsidi tol laut.

Dalam isi surat tersebut, Kemenhub mengacu pada Perpres Nomor 71 tahun 2015, Perpres Nomor 70 Tahun 2017, dan Permen Nomor 4 tahun 2018, serta surat Direktur Usaha Angkutan Barang dan Tol Laut Nomor: 11.26/05/s/022/2019 tanggal 26 November 2019 perihal muatan tidak sesuai antara manivest dan fisik.

Mobil merek Mitsubishi Strada Triton Exceed warna merah dengan nomor polisi B 9218 PBE, yang dipesan Wali Kota Tidore Kepulauan, Ali Ibrahim, tiba di Pelabuhan Trikora Tidore Kepulauan. Foto: Istimewa

Namun dalam isi surat pencabutan penangguhan izin penggunaan subsidi tol laut tertanggal 28 Februari 2020, disebutkan bahwa “apabila ditemukan kembali pelanggaran maka akan dilakukan penangguhan izin penggunaan tol laut selama satu tahun,” tidak dijalankan oleh Kemenhub selaku regulator pada program Tol Laut.

Salinan surat pencabutan penangguhan izin penggunaan subsidi tol laut tertanggal 28 Februari 2020 dari Kemenhub terhadap PT. Tal Agung Langgeng pasca pengiriman mobil Wali Kota Tidore Kepulauan. Foto: Tim Liputan Harian Halmahera

Hal ini pernah ditanyakan ke Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Kapten Antoni Arief Priadi. Namun Antoni bilang, “Aturannya sementara begitu. Kalau saya kasi sanksi satu tahun malah saya yang ditanya, dasarnya apa.”

Kini, baik Antoni maupun Direktorat Sarana Distribusi dan Logistik Kemendag, Poltak Harahap – yang turun melakukan sidak awal September lalu di Pelabuhan Tol Laut Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Malut – memblokir wartawan Harianhalmahera.com dari seluruh akses komunikasi.

Sedangkan panggilan masuk di ponsel Dirut PT. Tal Agung Langgeng, Lia Sentosa, tak pernah diangkat. Permohonan wawancara yang dilayangkan Harianhalmehara.com tak kunjung dilihat hingga berita ini ditayangkan. (kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *