HARIANHALMAHERA.COM–SETELAH dua pekan lebih “menggantung”, penetapan penjabat sementara (pjs) Bupati Halmahera Timur (Haltim) yang belakangan terus menjadi polemik, akhirnya mulai ada titik terang.
Kabarnya, hari ini, Surat Keputusan (SK) penetapan Pjs Bupati Haltim akan ditandatanngani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Kabar ini disampaikan langsung Kepala Bagian (Kabar) Otonomi daerah (Otda) Biro pemerintahan dan Otda Setda Malut Taufiq Rahman Marasabessy kemarin.
Kepada wartawan, Taufik menuturkan setidaknya SK Pjs Bupati Haltim sudah diteken Mendagri kemarin, namun bertepatan dengan hari libur, kemungkinan baru akan diparaf hari ini. “Senin baru kita akan dikonfirmasi kembali karena ini hari libur jika tidak, sudah ditandatangani Mendagri,” katanya.
Pemprov lanjut dia juga sudah ancang-ancang menyiapkan proses pelantikan begitu SK tersebut ditekan. “Pak Gub juga menginginkan percepat pelantikan agar kekosongan di Haltim tidak berlarut,” katanya.
Hanya saja, dia sendiri tidak mengetahui, apakah Pjs Bupati Haltim yang ditetapkan mendagri nanti mengacu pada usulan nama-nama yang diajukan Gubernur, ataukah menunjuk penjabat di Kemendagri.
Molornya penetapan SK Pjs Bupati Haltim ini membuat Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) pada 21 September lalu terpaksa melayangkan menyurat ke Mendagri. Surat dengan nomor : 131/1808/G itu meminta Percepatan Penerbitan SK Pjs Bupati Haltim.
Dalam surat tersebut AGK menekankan, akibat meninggalnya Bupati Haltim Muhamad Din Ma’bud, saat ini terjadi kekosongan Pemerintahan. Kekosongan ini tentu memberikan hambatan yang sangat kompleks terhadap jalannya roda pemerintahan.
Disisi lain banyak agenda sangat penting yang harus segera diselesaikan oleh Pemkab Haltim antara lain, pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan 2020, pembahasan APBD 2021, dukungan penyelenggaraan PIlkada, dan penanganan penyebaran wabah Covid 19.
“Kami telah mengusulkan nama- nama calon Penjabat Bupati Haltim kepada Mendagri, namun hingga saat ini belum memperoleh penerbitan Keputusan Mendagri, hal ini tentu sangat berdampak bagi proses penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di kabupaten Haltim,” tulis AGK dalam suratanya.
Taufiq mengatakan, surat Gubernur ke Mendagri itu dalam rangka mempercepat penetapan Pjs bupati Haltim. Dia menegaskan, AGK tidak punya tendesi politik atau kepentingan apapun dalam usulan calon Pjs Bupati Haltim Gubernur sebagaimana yang mencuat belakangan ini. “Kepentingan pak Gubernur hanya menjamin agar roda pemerintahan dan pelayanan Publik di Haltim dapat berjalan dengan lancar dan proses Pilkada dapat berlangsung dengan aman dan tertib,” ucapnya.
Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud mendesak Mendagri segera menetapkan Pjs Bupati Haltim tidak keluar dari tiga nama yang diusulkan Gubernur. Jika tidak, dia meminta Gubernur agar menolak keputusan Mendagri. “Kenapa harus ada Penjabat yang dari kemendagri, apakah pejabat di malut ini sudah habis,” jelas Kuntu.
Diketahui, tiga nama pejabat Pemprov yang diusulakan Gubernur untuk jabatan Pjs Bupati Haltim yakni Buyung Radjiloen (Kadis Kelautan dan Perikanan Malut), Ahmad Purbaya (Kepala Inspektorat Malut), dan Wa Zaharia (Kadis Koperasi dan UKM Malut) (lfa/pur)