HARIANHALMAHERA.COM–Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tongute Ternate, Kecamatan Ibu, yang sedang ditangani penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Halmahera Barat (Halbar) dipertanyakan.
Sebab hingga saat ini kasus tersebu tak kunjung ada kejelasan, bahwa apakah akan dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan atau tidak. Padahal, kasus tersebut telah ditangani sejak 2018.
Kasat Reskrim Polres Halbar, AKP. Rasid Usman, melalui Kanit Tipikor Bripka Ashari, Rabu (14/10), mengaku dalam kasus itu, penyidik telah meminta keterangan dari 20 orang saksi. “Untuk menentukan status naik ke penyidikan,” katanya.
Bahkan, kata dia, penyidik juga telah mengantongi hasil audit dari Inspektorat Halbar. Dimana, total kerugian negara berkisar Rp200 juta. “Tapi nanti lihat waktunya. Karena kami juga masih lakukan pengamanan Pilkada,” katanya.
Sekadar diketahui, kasus tersebut ditangani sejak AKBP Deny Heryanto masih menjabat sebagai Kapolres Halbar. Saat itu, Denny dalam keterangan pers mengaku kasus dugaan korupsi DD Tongute Ternate diduga melibatkan mantan bendahara desa.
Adapun nilai anggaran yang diduga dikorupsi mencapai Rp 733.557.000. Dana tersebut bersumber melalui APBN 2017. Untuk pencairan tahap pertama pada 15 Juni 2017 sebesar Rp440 juta atau 60 persen tahap pertama.
Dijelaskan bahwa pada waktu itu uang sekitar Rp50 juta seharusnya disetor ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), namun tak kunjung disetor.
“Pencairan tahap satu dana Bumdes tidak disetor oleh mantan bendahara, sedangkan pencairan tahap dua sebesar Rp293 juta atau 40 persen pada 20 Desember 2017 juga diduga digelapkan oleh mantan bendahara,” kata Deny. (tr-4/kho)