Maluku Utara

Deprov Ngotot Hasil Reses Diakamodir

×

Deprov Ngotot Hasil Reses Diakamodir

Sebarkan artikel ini
Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) saat mendengar laporan hasil reses DPRD Provinsi dalam sidang paripurna kemarin (19/10)

HARIANHALMAHERA.COM–DPRD Provinsi (Deprov) Maluku Utara (Malut) rupanya sudah tak tahan lagi dengan banyaknya hasil reses yang tidak diakomodir Pemprov di setiap pembahasan APBD.

Bahkan, usulan yang sudah masuk di pembahasan pun kadang-kadang hilang begitu APBD disahkan. Olehnya, lewat paripurna kemarin, Deprov mewanti-wanti agar hasil jaring aspirasi masyarakat (jaring asmara) ini harus diakamodir dan jangan lagi dicoret . “Kami hanya minta jangan sama dengan kemarin-kemarin pak gubernur. Kadang – kadang kita punya aspirasi kok diam – diam hilang,” kesal anggota Deprov Ratna Marsaoly

Ratna memaklumi jika tahun ini, banyak usulan yang dicoret lantaran seluruh anggaran difikuskan untuk penanganan Covid-19. “Tapi sekarang ini masih kenapa pak gub?” tanya Ratna.

Anggota Deprov Bakir Buamona mengaku reses yang dilakukan DPRD hanya sekedar tong kosong nyaring bunyinya, jika ujung-ujunnya tak ada satupun yang terealisasi.

“Saya ketika turun, masyarakat selalu bertanya mana bukti. Maka kami meminta kepada gubernur hal seperti ini bukan hanya kami yang merasa malu di tengah-tengah masyarakat tapi termasuk gubernur dan jajaran karena rakyat sangat membutuhkan itu,” jelasnya.

Dia meminta Gubernur untuk mengoreksk OPD terkait karena banyak alasan yang tidak bisa diterima. dia meyakini bahwa hal ini tidak diketahui gubernur dan sekda. “Ada yang perlu perbaikan jajaran dibawah,” katanya.

Gubernur sendiri mengaku apa yang menjadi aspirasi memang tidak semua diakamodir, namun disesuaikan dengan keterseidaan anggaran. “Terkadang tidak diketahui tetapi pasti ada yang yang diakamodir,” ujar AGK.

Sebagaimana diketahui paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Wahda z Imam ini ternyata juga tidak dihadiri Wakil Gubernur M Al Yasin Ali. Tidak diketahui pasti abesnnya orang nomor dua di Malut itu. (lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *