HARIANHALMAHERA.COM–Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Utara (Halut) membuka kembali lembaran kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Speedboat, pada Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Halut.
Sebelumnya, proses penyidikannya terhenti lantaran para tersangka telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tobelo. Saat itu, majelis hakim mengabulkan permohonan alias memenang pihak tersangka.
Kapolres Halut melalui Kasubbag Humas Polres Halut, Iptu. Mansur Basing, mengatakan pihaknya melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Speedboat tersebut, karena kembali melengkapi administrasi perkara.
Karena sebelumnya, menurut dia, masih terdapat kekurangan hingga membuat para tersangka mengajukan praperadilan dan menang. Selain itu penyidik juga menemukan bukti-bukti baru dalam kasus tersebut. “Penyidik Reskrim Polres Halut telah lidik kembali kasus Speedboat,” kata Mansur, Rabu (11/11).
Menurut mantan Kapolsek Malifut ini, Penyidik Unit Tipikor Reskrim Polres Halut sudah memanggil 25 orang yang dianggap mengetahui kasus untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Sebenarnya penyelidikan kasus Speedboat pada Dinas Perhubungan ini sudah tahap pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Selain memeriksa saksi, lanjut Mansur, penyidik juga sudah melakukan penyitaan barang bukti fisik berupa Speedboat dan dokumen terkait pengadaan barang.
“Direncanakan dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan ahli keuangan daerah di Jakarta, ahli LKPP pusat dan koordinasi dengan BPK pusat terkait perhitungan kerugian Negara hingga pihak yang berkaitan lainnya,” tandasnya.
Sekadar diketahui, Speedboat yang diberi nama Ngaramabeno itu, merupakan bantuan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk warga Kecamatan Loloda Kepulauan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 sebesar Rp400 juta. (dit/san/kho)