HARIANHALMAHERA.COM–Persoalan di desa sering muncul. Ini karena tidak adanya koordinasi antara Pemerintahan Desa (Pemdes) dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Seperti yang terjadi di Desa Kupa-Kupa Selatan, Kecamatan Tobelo Selatan, Halmahera Utara (Halut).
Salah satu anggota BPD Kupa-Kupa Selatan, Diswan Hayangua, yang merasa tidak puas dengan kebijakan Pemdes terpaksa melampiaskan kekecewaannya lewat media sosial facebook.
Karena menurut dia, Kepala Desa (Kades) Kupa-Kupa Aris Robinson Hayangua, tidak transparan soal anggaran desa. “Saya menilai, gaya Pemdes dalam mengelola keuangan desa terkesan sepihak,” katanya.
Misalnya, ujar Diswan, dana desa (DD) tahun anggaran 2019, BPD hanya menerima rincian pada November 2020 sebesar Rp37 juta. Namun anggaran tersebut sudah dipakai habis tanpa sepengetahuan BPD.
“Untuk laporan tahap satu tahun 2020 itu pun kami tidak diundang. Padahal laporan itu bentuknya peraturan desa, semestinya laporan pertanggung jawaban itu kami juga diundang,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kades Kupa-Kupa Aris Robinson Hayangua, menegaskan apa yang disampaikan Anggota BPD Diswan Hayangua, adalah bohong.
“Sebagai anggota BPD, dia (Diswan Hayangua) harus masuk kantor. Kan ruang kerjanya ada. Masak ribut di media sosial. Ini sikap tidak terpuji. Memang tugas BPD itu pengontrol. Tapi bukan dengan cara seperti itu,” tuturnya.
Dia berharap, jika ada persoalan yang terkait dengan keuangan desa, agar sebaiknya dibicarakan di kantor. “Apalagi bilang saya korupsi, padahal faktanya tidak sama sekali. Jadi mari kita duduk sama-sama menyelesaikan persoalan ini. Apalagi BPD sendiri juga jarang berkoordinasi dengan kami,” tuturnya.
Menurut Aris, apa yang diutarakan Diswan tidak benar. Apalagi penyampaiannya lewat media sosial. “Di media sosial itu tidak bisa dipertanggungjawabkan legalitas hukumnya. Ingat, tugas BPD itu mengoreksi. Jangan hanya duduk di rumah dan tulis di media sosial begitu,” pungkasnya. (tr-5/kho)