AdvertorialHalut

Kajian Kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2017-2019

×

Kajian Kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2017-2019

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI Pendapatan Asli Daerah (PAD).(ilustrasi: sorotpublik.com)

Oleh:
Jubar C. Manginbulude, Peneliti Profesional, Dosen Univeristas Halmahera
Arisco Zan Longaris, Kaprodi Manajemen Bisnis PADAMARA
Atbernimus Pasimanyeku, Kepala Balitbangda dan Statistik Halut
Yosafat Kotalaha, Staf Balitbangda dan Statistik Halut  
Ellen Ch. Pattinama, Kepala Bidang Sosial, Ekonomi dan Pemerintahan Balitbangda dan Statistik Halut

UNTUK melihat kemampuan suatu daerah dalam menjalankan otonomi daerah, salah satunya dapat diukur melalui kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) suatu daerah. Pengukuran Kinerja Pendapatan Asli Derah (PAD) sangat penting untuk menilai Kemampuan serta akuntabilitas pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah. Akuntabilitas bukan sekedar kemampuan menunjukan bagaimana uang publik dibelanjakan akan tetapi meliputi kemampuan yang menunjukan bahwa uang public tersebut dihimpun secara optimal dan dipertanggungjawabkan secara baik.,

Berdasarkan uraian tersebut yang menjadi pertanyaan ilmiah dalam penelitian ini ialah bagaimana Kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Halmahera Utara tahun 2017-2019 dilihat dari Pertumbuhan Rill, Rasio Evektifitas, Rasio Elastisitas dan Tax Rasio. Melalui empat indikator tersebut dapat diketahui seberapa efektif kinerja PAD di Kabupaten Halmahera Utara di tahun 2017-2019. Dengan demikian, berdasarkan analisis terbut dapat direkomendasikan upaya-upaya perbaikan di kemudian hari.

Menganalisis Kinerja Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Halmahera Utara adalah suatu proses penilaian mengenai tingkat Pencapaian Penerimaan PAD dalam kurun waktu tertentu. Dalam penelitian digunakan 4 indikator untuk mengukur kinerja PAD Kabupaten Halmahera Utara dalam rentan waktu 2017-2019 yakni, Pertumbuhan Rill PAD,, Rasio Evektifitas, Rasio Elastisitas dan Tax Ratio.

Dari hasil kajian tersebut dapat disimpulkan bahwa:

  1. Kinerja PAD kabupaten Halmahera Utara tahun 2017-2019 jika dilihat dari rasio Pertumbuhan Rill PAD, berada pada kategori pertumbuhan negatif atau memiliki trend penurunan PAD setiap t Minimnya dukungan regulasi dan peraturan daerah dalam penarikan retribusi menjadi salah satu faktor penyebab, penarikan retribusi tidak dapat dilaksanakan secara optimal.
  2. Kinerja PAD kabupaten Halmahera Utara tahun 2017-2019 jika dilihat dari rasio Evektifitas PAD, menggambarkan bahwa kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan Pendapatan Asli Daerah yang direncanakan dibandingkan dengan target yang ditetapkan berdasarkan potensi riil daerah dikategorikan belum efektif. Hal ini terlihat dari Rata-rata rasio efektivitas PAD tahun 2017-2019 hanya 70,92%.
  3. Kinerja PAD kabupaten Halmahera Utara tahun 2017-2019 jika dilihat dari rasio Elastisitas PAD, berada pada kategoti tidak elastis. Rasio leastisitas Kabupaten Halmahera Utara tahun 2017-2019 sangat fluktuatif dan Rata-rata beada di angka 3,19%. Tahun 2017 elastisitas PAD sebesar 17,16% sedangkan pada tahun 2018, mengalami penurunan yang sangat signifikan yaitu sebesar -13,93%, sedangkan pada tahun 2019, terjadi peningkatan rasio dari tahun sebelumnya yaitu -0,04%.
  4. Kinerja PAD kabupaten Halmahera Utara tahun 2017-2019 jika dilihat dari Tax Ratio, bias dikatakan baik. Sebenarnya rasio penerimaan pajak menunjukan angka penurunan terutama pada rentan waktu 2018-2019. dimana pada tahun 2017 tax ratio berada diangka 435,57, kemudian menurun di tahun 2018 yaitu 395,71. Dan kemudian tax rasio kembali menurun pada tahun 2019. Walaupun Tax Ratio mengalami penurunan sejak tahun 2018, Namun secara Umum, Tax Ratio Penerimaan Pajak terhadap PDRB kabupaten Halmahera Utara dalam rentan waktu 2017-2019 masuk dalam kategori baik karena berada pada angka lebih dari 100.

Demi Peningkatan pertumbuhan PAD Kabupaten Halmahera Utara, beberapa hal perlu dilakukan:

  1. Perlu memaksimalkan pengelolaan potensi pendapatan asli daerah, dengan cara melaksanakan secara optimal pemungutan pajak dan retribusi daerah.
  2. Perlu juga meningkatkan kualitas SDM yang berkaiatan dengan seluruh komponen penerimaan Pendapatan, selain itu juga pengawasan di lapangan terhadap seluruh pelaksanaan pemungutan perlu diperhatikan sehingga dapat mencegah hal-hal yang dapat mengakibatkan hilangnya pendapatan akibat penyalahgunaan kewenangan oknum.
  3. Untuk pajak dan retribusi daerah yang belum memiliki dasar hukumnya, Pemerintah daerah Kabupaten Halmahera utara perlu menyiapkan regulasi sebagai dasar pemungutan, disamping itu juga, untuk dasar aturan yang sudah ada, perlu dilakukan penyesuaian seperti tarif retribusi parkir kendaraan di tepi jalan.
  4. Pengembangan dan  intensifikasi  obyek  pajak  dan  retribusi  pada  kawasan  strategis pariwisata perlu dilakukan dengan cara menerapkan sistem satu pintu, sistem parkir terpadu, dan pembaruan sistem tiket yang akuntabel;
  5. Implementasi regulasi, dan tarif  pajak/retribusi pada kawasan strategis Komponen pajak dan  retribusi yang sudah ditetapkan dalam Perda dapat dibuatkan Standard Operating Procedure (SOP) dan dipungut, sehingga tidak terjadi piutang PAD atau kemungkinan terjadinya PAD yang hilang.
  6. Untuk Meningkatkan Tax Ratio, pemerintah perlu meningkatkan kepatuhan   wajib pajak. Pendekatan kepatuhan diterapkan dengan system keteladanan, pemberian insentif, dan penghargaan kepada para wajib pajak yang membayar tepat  waktu  dan memberikan  sanksi  kepada  wajib  pajak-retribusi  yang  tidak patuh membayar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *