HARIANHALMAHERA.COM–Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2017 – 2018 yang diperuntukan di setiap desa, Kecamatan Jailolo Timur, senilai Rp380 juta di rekening bank diduga dikorupsi.
Dugaan penyelewengan tersebut telah dilaporkan oleh warga di enam desa ke pihak Kepolisian, dengan tembusan ke Komisi I DPRD Halmahera Barat (Halbar).
Ketua Komisi I DPRD Halbar, Atus Sandiang, mengaku sempat menindaklanjuti dugaan adanya penyelewengan dana PNPM tersebut, dengan turun langsung di lapangan.
Berdasarkan hasil penelusuran di kelompok usaha koperasi yang mestinya memperoleh bantuan tersebut, dikatakan bahwa anggaranya sudah terpakai habis oleh para oknum kepala desa (kades) dan mantan camat.
“Informasi yang kami peroleh, anggaran tersebut dicairkan tanpa sengetahuan warga atau kelompok penerima setiap desa,” kata Atus, Selasa (24/11).
Kasus ini, kata dia, sempat dilaporkan warga ke polisi. Di situ, terdapat surat pernyataan bahwa dana tersebut akan dikembalikan. “Tapi sampai hari ini tidak ada tindaklanjutnya, sehingga warga kembali melapor ke Polres Halbar,” jelasnya.
Komisi I DPRD Halbar, lanjut dia, bakal mengundang pihak – pihak terkait untuk diminta penjelasan terkait bantuan dana yang diduga diselewengan tersebut.
“Dalam waktu dekat akan kami agendakan, termasuk memanggil para kades, mantan camat dan instansi teknis terkait,” pungkasnya. (tr-4/kho)