Halbar

Danny – Zakir Mulai Berkantor Hari ini

×

Danny – Zakir Mulai Berkantor Hari ini

Sebarkan artikel ini
Dany Missi dan Zakir Mando (Foto : Malut kabar daerah)

HARIANHALMAHERA.COM–Danny Missy – Ahmad Zakir Mando akhirnya kembali berkantor, Senin (6/12), setelah melaksanakan cuti selama 71 hari dalam masa kampanye calon Kepala Daerah Halmahera Barat (Halbar).

Aktifnya dua pria yang kini kembali maju bertarung di Pilkada Serentak 2020 itu, sekaligus mengakhiri masa jabatan Pejabat sementara (Pjs) Bupati Halbar, Rizal Ismail.

Pjs. Bupati Halbar, Rizal Ismail, Jumat (4/12), mengaku jabatannya sebagai Pjs Bupati Halbar terhitung mulai berakhir pada Sabtu (5/12) kemarin, sekaligus dirangkaikan dengan acara lepas sambut pada Senin (6/12).

Rizal mengaku selama 71 hari menjabat sebagai Pjs Bupati Halbar, ia telah menjalankan amanah sesuai kewenangan yang tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri.

Dari enam poin penting yang ditekankan kepada dirinya sebagai Pjs. Bupati Halbar adalah, tidak diperkenankan melakukan mutasi atau pergantian pejabat lingkup Pemkab Halbar.

Ia menjelaskan, lima program yang telah dilaksanakan selama dirinya menjabat sebagai Pjs Bupati Halbar, di antaranya memfasilitasi pelaksanaan Pilkada, sehingga hampir semua tahapan berjalan aman.

Untuk pelaksanaan pilkada sendiri, kata dia, juga sudah ada pertemuan bersama Pjs. Bupati Halmahera Utara bersama tim desk Pilkada Provinsi, untuk membicarakan situasi pilkada di wilayah enam desa.

Dalam pertemuan tersebut juga telah ditindaklanjuti ke KPU Provinsi, terkait dukungan pemda soal penyiapan dukungan mobilisasi masyarakat di wilayah tersebut untuk melakukan pencoblosan.

“Soal ini dikembalikan ke penyelenggara, karena itu ranah mereka. Pemda Halbar prinsipnya siap memfasilitasi jika diminta, khususnya penyiapan transportasi bagi warga di enam desa untuk menyalurkan hak pilih di 9 Desember,” terangnya.

Kewenangan kedua yang dilaksanakan selama menjabat, lanjut dia, melaksanakan tugas umum pemerintahan sesuai kewenangan daerah. Ketiga sebagai ketua satgas penanganan Covid-19. Keempat menjaga netralitas ASN. Kelima, menyusun dan menetapkan Ranperda sesuai persetujuan Mendagri. “Lima program ini semuanya sudah dilakukan,” sambungnya.

Menyentil soal rekomendasi KASN berupa sanksi terhadap sejumlah ASN yang diduga terlibat politik prarktis, dia mengaku rekomendasi KASN yang disampaikan lewat Bawaslu Halbar, oleh dirinya belum menerima tembusan tersebut.

Ia mengaku akan mengecek Badan Kepedawaian Daerah (BKD) UNTUK menindaklanjuti rekomendasi KASN terhadap sejumlah ASN lingkup Pemkab Halbar yang divonis bersalah tersebut. (tr-4/kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *