HARIANHALMAHERA.COM–Wajib pajak yang taat membayar pajak, adalah termasuk orang bijak. Begitulah slogan yang sering atau pernah kita jumpai di kantor pajak maupun yang kita dengar di media massa.
Namun begitu, untuk urusan pajak, Pemkab Halbar ternyata belum menjadi Pemda yang bijak. Lihat saja tunggakan pajak kendaraan dinas Pemda yang tercatat di Kantor UPTD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jailolo.
Dimana, sejak 2017 hingga awal 2021, Pemkab masih menuggak pajak kendaraan sebesar Rp. 564.633.905. Angka itu belum termasuk denda yang terus membengkak. Hingga kini, total denda pajak sudah mencapai Rp. 82.891.276. Jika diamuliasikan, total tunggakan mencapai Rp 647 juta lebih
Kepala UPTD Samsat Jailolo Afridda Durado, sebelumnya pihanya sudah berupa aberkordinasi ke Pemkab melalui Bupati Danny Missy langsung. Namun, orang nomor satu di Halbar itu sulit untuk ditemui. “Padahal kordinasi ini juga penting sehingga bisa dicarikan solusinya seperti apa.Kami bahkan sudah menyurat resmi,tapi tidak ada tanggapan sama sekali,” ungkapnya.
Salah satu kendala terkait pembayaran pajak kendaraan dinas ini juga disebabkan keberadaan kendaraan dinas yang hampir sebagian besar tidak lagi ada dokumen resmi berupa BPKB.
Padahal ini UPTD Samsat juga sudah menawarkan solusi agar Pemda berkordinasi dengan pihak dealer guna meminta sertifikat jual beli, agar menjadi dasar Samsat guna menerbitkan BPKB yang baru.
Namun, lagi-lagi saran itu tidak dilaksanakan. “Padahal kepngurusanya sangat mudah Kami berupaya berikan solusi, malah tidak dilaksanakan. Kami juga bingung dengan sikap Pemda,” tandasnya.
Dia mengatakan, soal tunggakan pajak kendaraan dinas itu, pihaknya akan menyurat ke DPRD untuk meminta digelarnya rapat dengar oendapat (RDP) bersama Pemda agar bisa dicarikan solusi.
Walau masih terdapat tunggakan, namun begitu secara UPTD Samsat Jailolo di tahun 2020 mampu melampui target pendapatan yang dibebankan. Dari total target Rp.8,5 miliar, mereka mampu mendulang pendapatan sebesar Rp.9 miliar lebih.(tr4/pur)