Bisnis

AGK MULAI SIAPKAN 15 NAMA

×

AGK MULAI SIAPKAN 15 NAMA

Sebarkan artikel ini
ILUS Pilkada

HARIANHALMAHERA.COM–Pengisian kursi penjabat sementara (pjs) kepala daerah (kada) di Maluku Utara (Malut), mulai dilakukan Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagaimana yang diminta Mendagri Tito Karnavian melalui Dirjen Otda dalam suratanya nomor 120/546/OTDA.

Orang nomor satu di Malut itu pun dikabarkan sudah mulai memilih nama-nama pejabat Pemprov yang akan diusulkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditetapkan sebagai Pjs.

Setidaknya ada daerah yang akan diisi Pjs menyusul berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 17 Februari nanti. Kelima daerah tersebut yakni Halmahera Utara (Halut), Halmahera Barat (Halbar), Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan (Tikep), dan Pulau Taliabu (Pultab).

Halmahera Selatan (Halsel) dan Kepulauan Sula (Kepsul) tidak akan diisi Pjs mengingat AMJ Kada-Wakada  di dua daerah itu baru brakhir pertengahan tahun nanti.

AMJ Kada Halsel berakhir pada 23 Mei 2021 dan AJM Bupati dan Wabup Kepsul baru berakhir 3 Juni 2021. Begitu juga di Haltim yang masa jabatan Pjs Bupati baru akan berakhir setelah pelantikan bupati terpilih

Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Pemerintahan dan oronomi Daerah (otda) Setda Malut Taufik Marajabessy mengatakan, seperti pengusulan Pjs sebelumnya, dimana Gubernur diminta mengusulkan minimal tiga nama pejabat eselon II untuk setiap usulan Pjs.

Itu artinya, ada 15 pejabat eselon II yang akan berebut dua kursi Pjs Wali Kota dan tiga kursi Pjs Bupati. “Tapi nama-nama calon Pjs itu baru bisa diusulkan setelah dilakukannya paripurna pemberhentian oleh DPRD di lima kabupaten/kota,” katanya

Hal ini kata dia sesuai dengan isi dari surat Dirjen Otda tertanggal tertanggal 26 Januari 2021 tersebut. Pada point ketiga disebutkan Dalam hal hal KPU belum dapat menerbitkan keputusan tentang penetapan pasangan calon terpilih, maka pimpinan DPRD kabupaten /kota segera melaksanakan rapat paripurna untuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah masa jabatan tahun 2016-2021 terlebih dahulu, untuk selanjutnya disampaikan kepada menteri dalam negeri melalui gubernur.

Sejauh ini dari kelima daerah tersebut, yang sudah menggelar paripurna baru dua daerah yakni Kota Ternate dan Halut. “Jadi kita masih tunggu daerah yang lain agar diusulkan secara koletif ke Kemendagri. Tidak mungkin sendiri-sendiri,” katanya

Meski begitu, nama- nama calon Pjs diakui sudah disiapkan Gubernur. Sesuai mekanisme yang ada, tiga nama yang diusulkan itu adalah yang menduduki jabatan tinggi pratama (JTP) di satu daerah. “Nantinya Mendagri yang menetapkan satu yang menjadi pejabat kepala daerah,” katanya.

Usulan calon Pjs itu juga akan dilakukan secara kolektif dalam satu surat sebagaimana yang dikehendaki Kemendagri.

“Kita berharap  jangan sampai penetapan SK Pjs melewati 17  Februari. Kami berharap  sesuai scedhule di tanggal 18 itu sudah dilakukan pelantikan,” pintanya.

Sementara itu, 15 nama pejabat Pemprov yang dusebut-sebut akan diusulkan AGK ke Kemendagri itu diantaranya untuk Kota Ternate ada Imam Makhdy Hasan (Kadikbud), Hasyim Daeng Barang (Kadis ESDM), Fachruddin Tukuboya (Kadis DLH)

Kemudian untuk calon Pjs Wali Kota Tikep Kota Tikep yakni Armin Zakaria (Kadishub), Salmin Janidi (Kepala Bappeda) dan Idrus Assagaf (Kepala BKPSDM)

Untuk calon Pjs Bupati Halbar, AGK dilaporkan memilih tiga nama yakni Nirwan MT Ali (Kepla Inspektirat), Faisal Rumbia (Karo Hukum) dan Ridwan Hassan (Kadisnaketrans)

Sementara posisi Pjs Bupati Halut, Irwanto Ali yang sebelumnya menjabat Pjs belum lama ini, tidak masuk dalam daftar. Dia digantikan mantan Pjs Bupati Halbar M Rizal Ismail. Dua nama yang akan bersaing dengan Kadis Pertanian Malut itu yakni Safrudin Djuba (Kepala ULP), dan Syukur Lila (Kadis Kehutanan)

Sedangkan Pjs Bupati Pulau Taliabu, ada tiga nama yang digadang-gadang diusulkan AGK yakni Santrani Abusama (Kadis PUPR), Irwanto Ali, dan Muhamad Hi. Ismail. (lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *