HARIANHALMAHERA.COM–Masa jabatan Bupati Halut Ir Frans Manery dan Wakil Bupati Muchlis Tapi Tapi periode 2016-2021 akan berakhir pada 17 Februari, besok. Namun, sampai sejauh ini belum ada titik terang terkait siapa penjabat sementara untuk mengisi kekosongan kepala pemerintahan.
Penjabat Sekretaris Daerah (Setda) Yudhiahart Noya saat diwawancarai terkait dengan berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati, belum bisa memberikan komentar terkait itu. Bahkan, dia menyebut Pemkab Halut sendiri belum merencanakan acara lepas jabatan. “Pasti akan dilakukan, namun sampai saat ini belum ada rencana,” ujarnya.
Noya, sapaan akrabnya, mengaku penjabat Bupati Halut masih menunggu informasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut). Sampai sejauh ini belum ada informasi soal penjabat. “Kami juga masih menunggu informasi dari Gubernur Malut karena soal penjabat ini menjadi kewenangan Gubernur selaku perpanjangan pemerintah pusat di daerah,” terangnya.
BACA JUGA : 3 Nama Calon Pjs Bupati Halut Dinilai Kurang Tepat
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, awal Februari lalu, Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba sudah mempersiapkan sejumlah nama untuk mengisi n kursi penjabat sementara (pjs) Kepala Daerah (Kada) di Malut. Persiapan itu tak lain dari permintaan Mendagri Tito Karnavian melalui Dirjen Otda melalui surat nomor 120/546/OTDA.
Ada lima daerah yang akan diisi Pjs menyusul berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 17 Februari. Kelima daerah tersebut, yakni Halmahera Utara (Halut), Halmahera Barat (Halbar), Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan (Tikep), dan Pulau Taliabu (Pultab).
Menurut Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Pemprov Malut, Taufik Marajabessy, seperti pengusulan Pjs sebelumnya, Gubernur diminta mengusulkan minimal tiga nama pejabat eselon II untuk setiap usulan Pjs. “Itu artinya ada 15 pejabat eselon II yang akan berebut dua kursi Pjs Wali Kota dan tiga kursi Pjs Bupati. Tapi nama-nama calon Pjs itu baru bisa diusulkan setelah dilakukannya paripurna pemberhentian oleh DPRD di lima kabupaten/kota,” katanya
Hal ini kata dia sesuai dengan isi dari surat Dirjen Otda tertanggal tertanggal 26 Januari 2021 tersebut. Pada point ketiga disebutkan dalam hal KPU belum dapat menerbitkan keputusan tentang penetapan pasangan calon terpilih, maka pimpinan DPRD kabupaten/kota segera melaksanakan rapat paripurna untuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah masa jabatan tahun 2016-2021 terlebih dahulu, untuk selanjutnya disampaikan kepada menteri dalam negeri melalui gubernur.
“Untuk Kabupaten Halut, sudah menggelar paripurna. Hanya saja, pengusulan masih menunggu daerah yang lain agar diusulkan secara koletif ke Kemendagri,” katanya
Sesuai mekanisme yang ada, tiga nama yang diusulkan itu adalah yang menduduki jabatan tinggi pratama (JTP) di satu daerah. Nantinya Mendagri yang menetapkan satu nama yang menjadi pejabat kepala daerah.
“Usulan calon Pjs itu juga akan dilakukan secara kolektif dalam satu surat sebagaimana yang dikehendaki Kemendagri. Kita berharap jangan sampai penetapan SK Pjs melewati 17 Februari. Kami berharap sesuai jadwal di tanggal 18 itu sudah dilakukan pelantikan,” pintanya.
Untim Kabupaten Halut, Gubernur sudah mencantumkan tiga nama yang diusulkan, yakni M Rizal Ismail yang saat ini menjabat Kadis Pertanian Provinsi Malut, Safrudin Djuba (Kepala ULP), dan Syukur Lila (Kadis Kehutanan).
Meski demikian, ada informasi lain yang menyebut mendagri melalui Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik, telah menyampaikan surat ke gubernur untuk menunjuk Sekda sebagai Pelaksana Harian (Plh) bupati/wali kota yang masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir pada 17 Februari mendatang.
BACA JUGA : AGK MULAI SIAPKAN 15 NAMA
Terkait itu, Kepala Biro Protokol Kerjasama dan Komunikasi Publik (PKKP) Pemprov Malut, Rahwan K Suamba, dikutip dari Malutpost (grup INN) mengatakan dalam surat Mendagri Nomor: 120/738/OTDA, perihal Penugasan Plh Kepala Daerah yang dikeluarkan pada Rabu (3/2) lalu itu, memberikan ruang kepada gubernur untuk mengusulkan penjabat sementara (Pjs) ke Kemendagri.
Dijelaskan, dalam poin 3 surat itu menerangkan untuk daerah yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, gubernur diminta menunjuk sekretaris daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana harian bupati/wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan sampai dengan dilantiknya penjabat bupati/wali kota atau dilantiknya bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota terpilih.
“Tapi pada lima daerah di Malut yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Februari ini, yakni Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Utara, serta Pulau Taliabu semua daerah ini tengah bersengketa di MK,” ujarnya.
“Penunjukan Sekda sebagai Plh kepala daerah dilakukan hanya pada daerah-daerah yang tidak memiliki sengketa pilkada. Artinya, kalau daerah yang ada sengketa, gubernur harus menyiapkan pejabat sementara,” kata juru bicara gubernur ini.
Senada, Karo Pemerintahan Malut Taufiq menjelaskan, poin 3 surat Mendagri yang dikeluarkan tanggal 3 Februari kemarin, berbanding terbalik dengan situasi politik di Malut, di mana semua daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 berakhir di MK, termasuk lima daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 17 Februari 2021.
“Gubernur tetap mengusulkan calon penjabat untuk menghindari kekosongan jabatan, karena saat ini kan sidang sengketa di MK masih jalan, dan tahapannya berpotensi melewati batas waktu masa jabatan kepala daerah. Kecuali kalau putusan selanya ditolak MK,” jelasnya.
“Jadi usulan dari Gubernur Malut tetap dikirim ke Kemendagri dan telah dikirim 3 Februari kemarin,” pungkasnya.(inn/cw/fir)