HARIANHALMAHERA.COM–Peraturan Gubernur (Pergub) no 71 tentang izin penggunaan air permukaan ternyata masih memiliki banyak kelemahan. Salah satunya terkait mekanisme perhitungan pajak penggunaan air permukaan yang tidak diatur dalam Pergub tersebut.
Ini diketahui setelah komisi III DPRD Malut mempertanyakan dasar perhitungan pajak air perkumkaan dalam rapat dengan Dinas Perizinan Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) menyikapi izin pengunaan air permukaan oleh PT IWIP.
Komisi III Zulkifli Hi Umar mengakui dalam Pergub 71 memang tidak menyantumkan tentang bagimana mekanismenya, cara perhitungan dan berapa besar angkanya. “tidak ada gambaran sama sekali di pergub 71,” katanya
Dia menegaskan, rapat dengan DPMTSP tujuannya Deprov lebih duku ingin mengetahui secara gamblang regulasi yang dipakai Pemprov dalam proses penerbitan izin air permukaan.
Kemudian apakah Pemprov sudah mempunyai izin air permukaan tersebut atau belum. “Setelah itu baru masuk pada apakah perusahan itu sudah membayar pajak air permukaan sebagimana izin yang sudah dikeluarkan dibawah DPMTSP berdasarkan pada perda atau pergub tersebut,” katanya.
Karenan tidak diatur jelas dalam Pergub, maka muncul pertanyaan besar bagi Komisi III yakni bagaimana Pemprov bisa mengklaim PT IWIP belum membayar pajak air permukaan. Berapa besarnya pajakanya? serta Apa dasar regulasinya?.
“Kalau Perda belum ada, Pergub belum ada. izinnya belum ada. Kenapa pemerintah minta pajak di PT IWIP ? Apa dasarnya? berarti yang salah pemerintah,” tegasnya.
Karenanya, Deprov masih minta ini didiskusikan secara internal Pemprov antara DPMPTSP bersama ESDM, Biro hukum dan Sekpov .
Jika dalam Pergub 71 tidak menguraikan hal teknis, setidaknya haru harus ada Pergub yang menguraikan mekanisme tanggungjawab siapa dan berapa besarannya. “Dari lampiran Pergub 71 itu tidak terlihat karena itu tidak akan mengetahui berapa yang harus dibayar.
Dia menegaskan, jika selama ini dengan banyak perusahan tambang di Malut yang beroperasi, namun disisi lain pemerintah tidak menyiapkan regulasi yang jelas, maka tentu Pemprov keliru dan daerah dirugikan karena begitu banyak air permukaan yang digunakan tetapi tidak ada pajak.
“Dari rapat saya minta di ESDM berikan daftar tentang mana saja perusahan yang sudah punya izin air permukaan,” tegasnya.(lfa/pur).